Suara.com - Pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Para pengacara tersebut adalah Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia hastarini, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra dan Andi Yusuf Kadir.
"Kami ini adalah sekumpulan advokat, warganegara Indonesia yang sudah menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden tanggal 9 Juli lalu," ujar Todung di kantor MK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Koalisi ini dibentuk karena adanya potensi hak konstitusional dikorbankan, bahkan dihilangkan dalam PHPU.
Todung menjelaskan pendaftaran menjadi pihak terkait ini sekaligus untuk meminta MK menolak permohonan Prabowo-Hatta karena tidak rasonal. "Kita rasional aja, enggak mungkin permohonan Prabowo-Hatta bisa dibuktikan. Mustahil 8 juta suara itu curang. 8 Juta suara itu di TPS yang mana? Siapa aja yang dianggap memilih dua kali?," kata Todung.
Todung menambahkan koalisi pengacara juga tidak menemukan adanya pelanggaran selama Pilpres 2014 yang dikatakan tim hukum Prabowo-Hatta terjadi secara sistematis, terstruktur, dan masif.
"Pilpres ini sangat minim komplain terhadap pelanggaran. Kita bukan Filipina, bukan Thailand, bukan Amerika Latin. Menurut saya, kita mesti bangga jadi orang Indonesia," katanya.
Todung menegaskan bahwa koalisi advokat ini tidak mewakili kepentingan Joko Widodo-Jusuf Kalla, walaupun secara pribadi Todung mengakui mendukung pasangan yang telah dinyatakan sebagai pemenang pilpres oleh KPU itu. Todung pernah ditunjuk menjadi pengacara Jokowi di beberapa perkara, di antaranya kasus gugatan di PTUN saat awal pilpres, kemudian kasus dugaan korupsi Transjakarta karatan.
Dalam permohonan menjadi pihak terkait di MK, Todung mengatakan telah memiliki bukti formulir C-1 seperti yang sudah diunggah di situs kawalpemilu.org. Bukti tersebut akan digunakan untuk mementahkan permohonan gugatan Prabowo-Hatta. Selain itu, koalisi pengacara juga mengaku sudah memiliki saksi ahli yang kompeten dalam kasus ini.
"Tidak jumlahnya, sepuluh truk atau 15 truk. Tapi kami punya data," ujar Todung.
Menanggapi manuver koalisi pengacara tersebut, tim hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah, minta agar MK menolak permohonan mereka. Menurutnya, sidang sudah berjalan sehingga tidak perlu ada lagi penambahan pihak terkait.
"Kalau bukan (salah satu pendukung calon), dia harus ditolak. Karena waktu sidang pertama juga kan nggak kelihatan. Buat apa? Harus ditolak-lah," tutur Alamsyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka