Suara.com - Bukan hanya berkas gugatan yang dibuat tim kuasa hukum Prabowo-Hatta yang mengalami kesalahan ketik dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) juga melakukan kesalahan serupa.
MK salah menuliskan nama-nama untuk pihak termohon dalam gugatan, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penelusuran suara.com, Kamis (7/8/2014), dalam risalah perkara yang teregister nomor 01/PHPU.PRES/XII/2014, ada sejumlah kesalahan penulisan nama Komisioner KPU. Risalah ini bisa dilihat di laman resmi MK, di www.mahkamahkonstitusi.go.id
Di antara kesalahan tulis ini adalah nama Komisioner KPU Ida Budiarti. Padahal nama komsioner tersebut seperti yang tertulis di laman resmi KPU, www.KPU.go.id adalah Ida Budhiati.
Kemudian juga soal kesalahan penulisan nama Komisoner Husni Kamil Manik, dalam laman MK tadi, dituliskan Khusni Kamil Manik.
Juga penulisan nama Feri Kurnia yang tidak tepat dengan nama yang tertera di laman milik KPU yakni Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Mahkamah Konstitusi juga salah menuliskan nama Komisioner KPU Arief Budiman. Ada kekurangan huruf 'e' dalam risalah milik MK.
Kemudian ada kekurangan kata dalam penulisan Hadar Gumay, yang seharusnya Hadar Nafis Gumay bila disesuaikan dengan laman KPU.
Dalam risalah MK ini, hanya Juri Ardiantoro yang tepat penulisannya. Namun, nama Komisioner Sigit Pamungkas tidak disertakan dalam risalah tersebut.
Serta, ada dua nama yang bukan termasuk Komisioner KPU, yaitu Nur Syarifah dan Catherine Natalia. Nur Syarifah diketahui merupakan Kepala Biro Hukum KPU.
Untuk diketahui, sembilan Hakim Konstitusi pada sidang pendahuluan permohonan gugatan ini, kemarin, mengkritisi soal berkas Prabowo-Hatta yang banyak kesalahan ketik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre