News / Nasional
Jum'at, 08 Agustus 2014 | 05:44 WIB
Puluhan relawan Jokowi-JK melakukan aksi damai dengan membagi-bagikan bunga mawar di depan gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Selasa (5/8/2014]. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diselenggarakan hari ini, Jumat (8/8/2014). Sidang hari ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pembuktian.

Kemarin, Kamis (7/8/2014), Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta sudah menyerahkan revisi berkas permohonan perkara PHPU tersebut ke MK. Berkas yang sudah direvisi tersebut terdiri atas 196 halaman, bertambah 50 halaman dari berkas yang diajukan dalam sidang perdana pada Rabu (6/8/2014).

Adapun penambahan tersebut diakui oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elsa Syarief, disebabkan adanya penambahan jumlah bukti dan perbaikan redaksional.

Revisi tersebut dibuat atas permintaan dari hakim konstitusi yang mencatat banyaknya ketidakcermatan dan buruknya sistematika penulisan surat permohonan perkara yang diajukan tim hukum Prabowo-Hatta pada 26 Juli 2014.

Gugatan tersebut diajukan menyusul penolakan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1. Prabowo dan Hatta atas hasil rekapitulasi KPU yang memenangkan pasangan capres Joko Widodo dan cawapres Jusuf Kalla sebagai Presiden Terpilih RI pada 22 Juli lalu. Kubu Prabowo menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, struktural, dan massif (TSM) yang dilakukan oleh KPU.

Load More