Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Fadel Muhammad menyatakan, pemecatan Agung Laksono dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar dikarenakan tidak taat kepada organisasi. Hal itu dikatakannya usai diskusi bertema ‘Kinerja Demokrasi dan Pilpres 2014’ di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Minggu (10/8/2014). “Karena tidak taat kepada organisasi lagi. Dia kan ada di pihak koalisi yang sana, sedangkan Golkar mendukung koalisi yang ini (Prabowo),” katanya. Fadel menambahkan, Partai Golkar memiliki alasan kuat untuk menonaktifkan Agung Laksono dari jabatannya. “Kemudian diajukan dengan alasan yang cukup kuat, kalau menyimpang dari situ ya dinonaktifkan,” tegasnya. Fadel juga menjelaskan, rencananya Agung Laksono juga akan bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Abu Rizal Bakrie hari ini. “Tinggal pertemuan Ketua Umum dan Agung Laksono saja. Mungkin hari ini. Pak Agung, kan kemarin keluar kota,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!