Suara.com - Saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan kasus pelanggaran pidana khusus terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dimana seorang anggota KPPS yang menggunakan hak suaranya dua kali.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 digelar di Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (11/8/2014).
"Terjadinya pencoblosan dua kali, yang dilakukan anggota KPPS kabupaten Sragen," ungkap saksi KPU Dyah Noor Widowati saat memberikan keterangan.
Dyah menerangkan hal itu tersebut saat ditanya berkaitran dengan proses rekapitulasi di Kabupaten Sragen oleh Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang sengketa Pilpres.
"Awalnya ada pernyataan tertulis dari pasangan nomor 1 usai rekapitulasi tanggal 16 Juli," terang Dyah.
Hamdan yang mendengar hal itu kemudian memberikan pertanyaan lanjutan. Hamdan menanyakan apakah kasus tersebut telah diproses secara hukum atau belum.
Dyah malah menjawabnya dengan mengatakan, modus yang dilakukan terpidana tadi adalah mencoblos dua kali dengan menggunakan surat undangan orang lain.
"Warga masyarakat dan anggota kpps telah dihukum Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Karena mereka menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara," kata Dyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum