Suara.com - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sudah resmi menerima laporan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik atas dugaan ancaman penculikan yang dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto di Jakarta, Senin (11/8/2014), mengungkapkan Polri sudah mulai memproses laporan yang disampaikan dini hari tadi.
Dia juga mengatakan Kepolisian masih harus menganalisa lebih lanjut laporan tersebut dan meminta masyarakat menunggu hasilnya.
"Laporan ini baru tadi pagi kita terima, tentunya perlu waktu. Jadi, untuk lebih lanjut kita tunggu saja prosesnya. Karena laporan ini masih baru sekali, mohon bersabar," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (11/8/2014) pukul 01.00 dini hari tadi, KPU Pusat beserta tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, ke Bareskrim Mabes Polri karena ancaman penculikan yang dilakukan secara terbuka melalui media massa.
Laporan itu dibuat karena Muhammad Taufik mengancam akan mengerahkan massa dari kubu Prabowo-Hatta untuk menangkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik karena dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan Pemilu.
Ketua KPU datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi sejumlah komisioner KPU, antara lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman.
Laporan dugaan ancaman penculikan itu dilayangkan Ketua KPU setelah MT pada saat orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (8/8/2014), mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai bernada mengancam.
Terkait hal tersebut, MT dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum