Suara.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menyampaikan pendapatnya dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang gugatan pilpres, Buyung menyatakan kliennya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menerima ancaman dari Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik.
"Selaku termohon, kami melaporkan, walaupun peristiwa ini terjadi di luar sidang, ada M Taufik dari Gerindra Ketua DPD Gerindra Jakarta melakukan ancaman melalui televisi. Mohon dicatat, bahwa perbuatannya ini tercela dan menghina pengadilan dan negara kita," kata Adnan, dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, dalam persidangan, di Kantor MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Sementara itu, Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail langsung menyergah pernyataan Adnan ini.
Dia mengatakan, peristiwa yang disampaikan Adnan tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah berjalan ini.
"Menurut hemat kami, yang disampaikan itu berada di luar wewenang kami. Ini juga tidak ada hubungannya dipersidangan ini. Itu terjadi di luar persidangan," kata Maqdir.
Ketua MK Hamdan Zoelva kemudian menengahinya. Dia pun tidak mempedulikannya dan tetap menjalankan sidang perkara PHPU ini.
"Saya menghibau untuk menjaga kehormotan para pihak, ruang sidang pengadilan ini ruang yang beradab untuk menyelesaikan segala persoalan. Saya menghimbau kepada rakyat dan juga seluruh simpatisan supaya semua berjalan dalam rel hukum dan konstitusi masing-masing," tegasnya.
Hari ini, KPU akan melaporkan Ketua DPD Gerindra Jakarta M Taufik ke Mabes Polri, yang meminta penangkapan Ketua KPU Husni Kamil Manik karena menginstruksikan pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus sesuai putusan MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum