Suara.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menyampaikan pendapatnya dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang gugatan pilpres, Buyung menyatakan kliennya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menerima ancaman dari Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik.
"Selaku termohon, kami melaporkan, walaupun peristiwa ini terjadi di luar sidang, ada M Taufik dari Gerindra Ketua DPD Gerindra Jakarta melakukan ancaman melalui televisi. Mohon dicatat, bahwa perbuatannya ini tercela dan menghina pengadilan dan negara kita," kata Adnan, dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, dalam persidangan, di Kantor MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Sementara itu, Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail langsung menyergah pernyataan Adnan ini.
Dia mengatakan, peristiwa yang disampaikan Adnan tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah berjalan ini.
"Menurut hemat kami, yang disampaikan itu berada di luar wewenang kami. Ini juga tidak ada hubungannya dipersidangan ini. Itu terjadi di luar persidangan," kata Maqdir.
Ketua MK Hamdan Zoelva kemudian menengahinya. Dia pun tidak mempedulikannya dan tetap menjalankan sidang perkara PHPU ini.
"Saya menghibau untuk menjaga kehormotan para pihak, ruang sidang pengadilan ini ruang yang beradab untuk menyelesaikan segala persoalan. Saya menghimbau kepada rakyat dan juga seluruh simpatisan supaya semua berjalan dalam rel hukum dan konstitusi masing-masing," tegasnya.
Hari ini, KPU akan melaporkan Ketua DPD Gerindra Jakarta M Taufik ke Mabes Polri, yang meminta penangkapan Ketua KPU Husni Kamil Manik karena menginstruksikan pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus sesuai putusan MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi