Suara.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik melaporkan balik Ketua KPU RI Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya terkait pidato yang oleh terlapor diindikasikan mengandung ancaman penculikan.
"Kami datang hari ini untuk melaporkan balik Husni Kamil Manik. Saya akan laporkan dia karena menurut saya ada tindakan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Taufik.
Menurut M Taufik, ia tidak pernah menyebutkan kata "menculik" ketika melakukan orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/8/2014).
"Jadi, itu kata-kata Husni Kamil saja. Saya waktu itu hanya bilang 'Pak Polisi segera tangkap Husni Kamil Manik. Kita kepung kantor MK', dan tidak ada kata culik," ujarnya.
Ketua DPD Gerindra itu pun mengaku tidak melakukan komunikasi sama sekali dengan Ketua KPU ataupun komisioner KPU lainnya sebelum membuat laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu.
Laporan M Taufik diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/746/VIII/2014/Bareskrim.
Dalam laporan itu tertera bahwa ia melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Malik dan kawan-kawan, yakni beberapa komisioner KPU yang sebelumnya ikut melaporkan dugaan ancaman penculikan.
Selain dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Ketua KPU dan beberapa komisioner KPU juga dilaporkan atas pembuatan laporan palsu.
Para terlapor tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran beberapa pasal, yaitu pasal 220 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 dan pasal 52 KUHP.
Senin (11/8/2014) pukul 01.00 WIB Ketua KPU RI beserta tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik, ke Bareskrim Mabes Polri karena ancaman penculikan yang dilakukan secara terbuka.
Ketua KPU datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi sejumlah komisioner KPU, antara lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman.
Laporan itu dibuat karena Muhammad Taufik dinilai telah mengancam akan mengerahkan massa dari kubu Prabowo-Hatta untuk menangkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik karena dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan pemilu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang
-
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah