Suara.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik melaporkan balik Ketua KPU RI Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya terkait pidato yang oleh terlapor diindikasikan mengandung ancaman penculikan.
"Kami datang hari ini untuk melaporkan balik Husni Kamil Manik. Saya akan laporkan dia karena menurut saya ada tindakan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Taufik.
Menurut M Taufik, ia tidak pernah menyebutkan kata "menculik" ketika melakukan orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/8/2014).
"Jadi, itu kata-kata Husni Kamil saja. Saya waktu itu hanya bilang 'Pak Polisi segera tangkap Husni Kamil Manik. Kita kepung kantor MK', dan tidak ada kata culik," ujarnya.
Ketua DPD Gerindra itu pun mengaku tidak melakukan komunikasi sama sekali dengan Ketua KPU ataupun komisioner KPU lainnya sebelum membuat laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu.
Laporan M Taufik diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/746/VIII/2014/Bareskrim.
Dalam laporan itu tertera bahwa ia melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Malik dan kawan-kawan, yakni beberapa komisioner KPU yang sebelumnya ikut melaporkan dugaan ancaman penculikan.
Selain dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Ketua KPU dan beberapa komisioner KPU juga dilaporkan atas pembuatan laporan palsu.
Para terlapor tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran beberapa pasal, yaitu pasal 220 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 dan pasal 52 KUHP.
Senin (11/8/2014) pukul 01.00 WIB Ketua KPU RI beserta tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik, ke Bareskrim Mabes Polri karena ancaman penculikan yang dilakukan secara terbuka.
Ketua KPU datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi sejumlah komisioner KPU, antara lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman.
Laporan itu dibuat karena Muhammad Taufik dinilai telah mengancam akan mengerahkan massa dari kubu Prabowo-Hatta untuk menangkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik karena dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan pemilu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf