Suara.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik melaporkan balik Ketua KPU RI Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya terkait pidato yang oleh terlapor diindikasikan mengandung ancaman penculikan.
"Kami datang hari ini untuk melaporkan balik Husni Kamil Manik. Saya akan laporkan dia karena menurut saya ada tindakan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Taufik.
Menurut M Taufik, ia tidak pernah menyebutkan kata "menculik" ketika melakukan orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/8/2014).
"Jadi, itu kata-kata Husni Kamil saja. Saya waktu itu hanya bilang 'Pak Polisi segera tangkap Husni Kamil Manik. Kita kepung kantor MK', dan tidak ada kata culik," ujarnya.
Ketua DPD Gerindra itu pun mengaku tidak melakukan komunikasi sama sekali dengan Ketua KPU ataupun komisioner KPU lainnya sebelum membuat laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu.
Laporan M Taufik diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/746/VIII/2014/Bareskrim.
Dalam laporan itu tertera bahwa ia melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Malik dan kawan-kawan, yakni beberapa komisioner KPU yang sebelumnya ikut melaporkan dugaan ancaman penculikan.
Selain dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Ketua KPU dan beberapa komisioner KPU juga dilaporkan atas pembuatan laporan palsu.
Para terlapor tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran beberapa pasal, yaitu pasal 220 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 dan pasal 52 KUHP.
Senin (11/8/2014) pukul 01.00 WIB Ketua KPU RI beserta tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik, ke Bareskrim Mabes Polri karena ancaman penculikan yang dilakukan secara terbuka.
Ketua KPU datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi sejumlah komisioner KPU, antara lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman.
Laporan itu dibuat karena Muhammad Taufik dinilai telah mengancam akan mengerahkan massa dari kubu Prabowo-Hatta untuk menangkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik karena dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan pemilu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang