News / Nasional
Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB
Kolase foto Ade Armando dan Abu Janda. [Suara.com/Instagram]
Baca 10 detik
  • Aliansi organisasi Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026.
  • Laporan tersebut terkait dugaan penghasutan dan ujaran kebencian akibat narasi potongan video ceramah Jusuf Kalla di UGM.
  • Pelapor menilai narasi potongan video yang tidak utuh tersebut berpotensi memicu kegaduhan serta perpecahan antarumat beragama di Indonesia.

Suara.com - Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie resmi menjadi terlapor dugaan penghasutan dan ujaran kebencian. Laporan tersebut buntut potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Adapun laporan tersebut dibuat oleh aliansi organisasi Islam untuk kerukunan umat beragama di Bareskrim Polri. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.

“Alhamdulillah laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian,” kata Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, saat di Bareskrim Polri, Senin.

Laporan polisi ini, kata Syaeful, merupakan suatu ikhtiar untuk mengkanalisasi keresahan yang ada di umat Islam usai munculnya podcast yang dilakukan Ade Armando, termasuk juga unggahan video di Facebook oleh Permadi Arya dan Grace Natalie.

“Kami ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan LBH SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan laporan terhadap Ade Armando cs dilayangkan karena narasi yang dibangun dari potongan ceramah JK secara tidak langsung dapat menimbulkan kegaduhan.

Sebab, video penggalan tersebut dinilai dibangun dengan narasi-narasi yang mengarah pada perspektif atau kesimpulan yang tidak utuh di masyarakat.

“Di situ mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya adalah dituduh mengenai terkait dengan pembahasan ajaran agama Kristen terkait dengan syahid,” jelasnya.

Padahal, lanjut Gurun, dalam video berdurasi 40 menit, JK tidak membahas ajaran agama, melainkan kekhawatiran psikologis masyarakat yang memahami suatu ajaran secara keliru hingga berpotensi mengalami kesesatan berpikir.

Baca Juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK

“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh,” ungkapnya.

Penggalan video yang beredar, kemudian dibumbui dengan narasi negatif, dinilai menimbulkan keresahan antarumat beragama. Jika hal ini terus dibiarkan, Gurun khawatir akan terjadi perpecahan.

“Kami segera melakukan sebuah pelaporan terhadap hal ini karena ada video yang dinarasikan tidak utuh sehingga itu menjadi perspektif di lingkungan masyarakat yang dikhawatirkan terjadi perpecahan antarumat beragama, lalu disharmonisasi akibat narasi yang tidak utuh, narasi bohong, ketidakjujuran, ini kan berbahaya,” pungkasnya.

Kasus potongan video JK ini mencuat usai Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam.

Laporan tersebut buntut isi ceramah JK di Universitas Gadjah Mada yang dipotong oleh seseorang. JK saat itu menekankan perdamaian dan meluruskan pemahaman keliru tentang konsep syahid dalam konflik, bukan menistakan agama.

JK menegaskan tidak ada agama yang menjamin pembunuh masuk surga, serta menceritakan pengalaman mediasinya di Poso dan Ambon untuk mengajak perdamaian.

Load More