Suara.com - Tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa hasil pemilu presiden sebelum batas akhir waktu penyerahan yang diberikan Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/8/2014).
"Tadi sudah jam 09.30 WIB. Kami serahkan 54 halaman," kata salah satu anggota tim hukum, Sirra Prayuna.
Tim hukum Jokowi-JK tiba di MK lebih dahulu dibandingkan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pihak pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
Sirra mengatakan dalam kesimpulan persidangan yang diserahkan ke MK, terdapat beberapa poin penting, di antaranya tentang legal standing Prabowo dalam gugatan.
Poin lainnya, tentang komentar terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres sebagaimana yang menjadi dalil tuduhan tim hukum Prabowo-Hatta.
"Terstruktur, sistematis, dan masif itu soal administrasi, bukan kewenangan MK untuk mengadili karena itu sudah diselesaikan admintrasinya di tingkat rekapitulasi," kata Sirra.
Poin berikutnya tentang banyaknya perubahan yang substantif yang dilakukan dalam gugatan tim hukum Prabowo-Hatta. "Banyak perubahan secara substantif soal dalil permohonan sejak permohonan pertama dan pemeriksaan permohonan yang mendapatkan banyak masukan dari MK," kata Sirra.
Dalam kesimpulan juga disebutkan tentang Daftar Pemilih Khusus Tambahan yang menjadi dalil tuduhan kubu Prabowo. Menurut Sirra, sesungguhnya hal itu tidak ada masalah karena DPKTb merupakan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia.
Poin lain yang dituangkan dalam kesimpulan adalah tentang tuduhan money politic. Menurut Sirra, dalil tuduhan itu juga tidak bisa dibuktikan.
"Soal tuduhan adanya money politic, pembagian sembako dan lain lain, itu pemohon tak bisa membuktikan dalilnya, tidak terungkap secara terang, kapan, dimana, bagaimana, siapa, apakah mempengaruhi?" kata Sirra.
Oleh karena itu, Sirra menganalisa, permohonan tim hukum Prabowo-Hatta agar MK membatalkan hasil pilpres bakal ditolak.
"Dalam putaran sidang, cukup terang bagi kami dalil pemohon tidak dapat dibuktikan dan layak ditolak," kata Sirra.
Sedangkan terkait permintaan MK agar bukti dari tim hukum Jokowi-JK disempurnakan lagi, Sirra mengatakan hal itu hanya terkait dengan kendala teknis dan bisa cepat dipenuhi.
"Soal bukti, kemarin kita cuma masalah PT.11. Itu sudah disahkan karena keselip di kepaniteraan. Itu sudah selesai hari itu juga. Bukti ini mengenai surat SP3 Purbalingga," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'