Suara.com - Tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa hasil pemilu presiden sebelum batas akhir waktu penyerahan yang diberikan Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/8/2014).
"Tadi sudah jam 09.30 WIB. Kami serahkan 54 halaman," kata salah satu anggota tim hukum, Sirra Prayuna.
Tim hukum Jokowi-JK tiba di MK lebih dahulu dibandingkan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pihak pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
Sirra mengatakan dalam kesimpulan persidangan yang diserahkan ke MK, terdapat beberapa poin penting, di antaranya tentang legal standing Prabowo dalam gugatan.
Poin lainnya, tentang komentar terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres sebagaimana yang menjadi dalil tuduhan tim hukum Prabowo-Hatta.
"Terstruktur, sistematis, dan masif itu soal administrasi, bukan kewenangan MK untuk mengadili karena itu sudah diselesaikan admintrasinya di tingkat rekapitulasi," kata Sirra.
Poin berikutnya tentang banyaknya perubahan yang substantif yang dilakukan dalam gugatan tim hukum Prabowo-Hatta. "Banyak perubahan secara substantif soal dalil permohonan sejak permohonan pertama dan pemeriksaan permohonan yang mendapatkan banyak masukan dari MK," kata Sirra.
Dalam kesimpulan juga disebutkan tentang Daftar Pemilih Khusus Tambahan yang menjadi dalil tuduhan kubu Prabowo. Menurut Sirra, sesungguhnya hal itu tidak ada masalah karena DPKTb merupakan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia.
Poin lain yang dituangkan dalam kesimpulan adalah tentang tuduhan money politic. Menurut Sirra, dalil tuduhan itu juga tidak bisa dibuktikan.
"Soal tuduhan adanya money politic, pembagian sembako dan lain lain, itu pemohon tak bisa membuktikan dalilnya, tidak terungkap secara terang, kapan, dimana, bagaimana, siapa, apakah mempengaruhi?" kata Sirra.
Oleh karena itu, Sirra menganalisa, permohonan tim hukum Prabowo-Hatta agar MK membatalkan hasil pilpres bakal ditolak.
"Dalam putaran sidang, cukup terang bagi kami dalil pemohon tidak dapat dibuktikan dan layak ditolak," kata Sirra.
Sedangkan terkait permintaan MK agar bukti dari tim hukum Jokowi-JK disempurnakan lagi, Sirra mengatakan hal itu hanya terkait dengan kendala teknis dan bisa cepat dipenuhi.
"Soal bukti, kemarin kita cuma masalah PT.11. Itu sudah disahkan karena keselip di kepaniteraan. Itu sudah selesai hari itu juga. Bukti ini mengenai surat SP3 Purbalingga," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh