Suara.com - Tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa hasil pemilu presiden sebelum batas akhir waktu penyerahan yang diberikan Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/8/2014).
"Tadi sudah jam 09.30 WIB. Kami serahkan 54 halaman," kata salah satu anggota tim hukum, Sirra Prayuna.
Tim hukum Jokowi-JK tiba di MK lebih dahulu dibandingkan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pihak pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
Sirra mengatakan dalam kesimpulan persidangan yang diserahkan ke MK, terdapat beberapa poin penting, di antaranya tentang legal standing Prabowo dalam gugatan.
Poin lainnya, tentang komentar terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres sebagaimana yang menjadi dalil tuduhan tim hukum Prabowo-Hatta.
"Terstruktur, sistematis, dan masif itu soal administrasi, bukan kewenangan MK untuk mengadili karena itu sudah diselesaikan admintrasinya di tingkat rekapitulasi," kata Sirra.
Poin berikutnya tentang banyaknya perubahan yang substantif yang dilakukan dalam gugatan tim hukum Prabowo-Hatta. "Banyak perubahan secara substantif soal dalil permohonan sejak permohonan pertama dan pemeriksaan permohonan yang mendapatkan banyak masukan dari MK," kata Sirra.
Dalam kesimpulan juga disebutkan tentang Daftar Pemilih Khusus Tambahan yang menjadi dalil tuduhan kubu Prabowo. Menurut Sirra, sesungguhnya hal itu tidak ada masalah karena DPKTb merupakan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia.
Poin lain yang dituangkan dalam kesimpulan adalah tentang tuduhan money politic. Menurut Sirra, dalil tuduhan itu juga tidak bisa dibuktikan.
"Soal tuduhan adanya money politic, pembagian sembako dan lain lain, itu pemohon tak bisa membuktikan dalilnya, tidak terungkap secara terang, kapan, dimana, bagaimana, siapa, apakah mempengaruhi?" kata Sirra.
Oleh karena itu, Sirra menganalisa, permohonan tim hukum Prabowo-Hatta agar MK membatalkan hasil pilpres bakal ditolak.
"Dalam putaran sidang, cukup terang bagi kami dalil pemohon tidak dapat dibuktikan dan layak ditolak," kata Sirra.
Sedangkan terkait permintaan MK agar bukti dari tim hukum Jokowi-JK disempurnakan lagi, Sirra mengatakan hal itu hanya terkait dengan kendala teknis dan bisa cepat dipenuhi.
"Soal bukti, kemarin kita cuma masalah PT.11. Itu sudah disahkan karena keselip di kepaniteraan. Itu sudah selesai hari itu juga. Bukti ini mengenai surat SP3 Purbalingga," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara