Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim sudah menyempurnakan alat bukti yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang kemarin. KPU memilih hanya menyempurnakan sejumlah bukti fisik dengan batas akhirnya hari ini, Selasa (19/8/2014).
"Memang awalnya tidak lengkap (bukti) terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) karena dibuka seluruh Indonesia, tapi rupanya sudah ada tapi memang belum terverfikasi di sini," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Kantor MK.
Katanya, seluruh bukti yang diminta MK karena kurang lengkapan itu, sudah disempurnakan malam sebelum sidang berlangsung. Menurutnya, tidak disertakannya bukti itu hanya masalah teknis saja.
"Jadi malam itu sudah masuk semua cuma belum terverifikasi karena buktinya sangat banyak," imbuhnya.
Terkait kesimpulan yang diserahkan hari ini, Ali menerangkan berisi semua pandangan pihak KPU atas proses persidangan yang berlangsung di MK terutama dalam pemeriksaan saksi. Kesimpulan tertuang dalam 1.825 halaman.
"Pertama, Rekapitulasi KPU sudah dilakukan dengan benar, karena mulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional tidak ada keberatan," kata Ali.
Kemudian, dalam kesimpulan KPU dituliskan bila proses Pemilu sudah berlangsung jujur adil dan transparan.
"Tidak ada cacat hukum karena sudah sesuai aturan," tambahnya.
Poin ketiga, sambung Ali, adalah penyampaian tidak adanya pelanggaran yang dilakukan KPU sesuai yang didalilkan oleh pemohon, Prabowo-Hatta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya