Suara.com - Koalisi untuk Perjuangan Kepemimpinan Perempuan hari ini, Selasa (19/8/2014), mendaftarkan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) UU Nomor 17/2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koalisi beralasan hasil revisi UUMD3 terbaru itu sengaja ingin menghilangkan perwakilan perempuan di empat lembaga tinggi negara itu.
UU ini menghapus sejumlah pasal tentang keterwakilan perempuan yang sebelumnya tercantum dalam UU nomor 27 tahun 2009, sebagai rujukan sebelum direvisi.
Inilah pasal UU MD3 yang digugat koalisi:
1. Pasal 97 ayat 2 tentang ketentuan pimpinan komisi
2. Pasal 104 ayat 2 tentang pimpinan badan legislasi
3. Pasal 109 ayat 2 tentang pimpinan badan anggaran
4. Pasal 115 ayat 2 tentang pimpinan BKSAP
5. Pasal 121 ayat 2 tentang mahkamah kehormatan dewan
6. Pasal 152 ayat 2 tentang pimpinan BURT dan
7. Pasal 158 ayat 2 tentang pimpinan panitia khusus
Koalisi untuk Perjuangan Kepemimpinan Perempuan meminta agar ketujuh pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai ketentuan tersebut memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
DPR Siapkan Panja Khusus Awasi Program MBG, Ini Alasannya
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri
-
Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?
-
6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat
-
Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI
-
Lionel Scaloni Menyebut Argentina Bangkit Akibat Kesalahan Fatal Pelatih Inggris
-
Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan