Suara.com - Sejumlah Anggota DPD mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji materi UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Mereka datang saat sidang sengketa Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 sedang berlangsung pada Jumat (15/8/2014).
"Kami mengajukannya karena sudah jelas, MPR, DPR dan DPD itu diatur UU sendiri. Tapi revisi sekarang masih menggabungkan MPR, DPR dan DPD dalam satu UU. Ini masalah formalnya," kata anggota DPD I Wayan Sudirta.
Gugatannya dilayangkan, karena UU MD3 dianggap mengandung banyak materi yang dianggap berbenturan dengan UU lainnya.
Di antaranya, adanya masukan beberapa pasal yang mengatur masalah kewibawaan dan dan hak istimewa anggota DPR.
"Seperti kalau anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan DPR ketika diperiksa penyidik, kalau DPD tidak begitu. Ini diskriminatif," ujar Wayan menjelaskan posisi legal standingnya.
Kemudian, pengajuan mereka ini terkait uji materi pasal yang mengatur presensi atau absensi anggota DPR. Karena aturan kehadiran minimal anggota DPR dalam rapat paripurna dihapus dalam revisi UU MD3 ini.
"Dulu ada ketentuan kalau DPR enam kali tidak hadir dalam paripurna maka terkena sanksi. Sekarang peraturan itu dihapus untuk DPR, sementara DPD tidak, diskriminatif," ujarnya.
Para anggota DPD yang datang melaporkan gugatan ini berharap MK segera menindaklanjuti permohonan mereka karena tak lama lagi ada peralihan para anggota dewan pasca Pileg 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital