Suara.com - Sejumlah Anggota DPD mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji materi UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Mereka datang saat sidang sengketa Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 sedang berlangsung pada Jumat (15/8/2014).
"Kami mengajukannya karena sudah jelas, MPR, DPR dan DPD itu diatur UU sendiri. Tapi revisi sekarang masih menggabungkan MPR, DPR dan DPD dalam satu UU. Ini masalah formalnya," kata anggota DPD I Wayan Sudirta.
Gugatannya dilayangkan, karena UU MD3 dianggap mengandung banyak materi yang dianggap berbenturan dengan UU lainnya.
Di antaranya, adanya masukan beberapa pasal yang mengatur masalah kewibawaan dan dan hak istimewa anggota DPR.
"Seperti kalau anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan DPR ketika diperiksa penyidik, kalau DPD tidak begitu. Ini diskriminatif," ujar Wayan menjelaskan posisi legal standingnya.
Kemudian, pengajuan mereka ini terkait uji materi pasal yang mengatur presensi atau absensi anggota DPR. Karena aturan kehadiran minimal anggota DPR dalam rapat paripurna dihapus dalam revisi UU MD3 ini.
"Dulu ada ketentuan kalau DPR enam kali tidak hadir dalam paripurna maka terkena sanksi. Sekarang peraturan itu dihapus untuk DPR, sementara DPD tidak, diskriminatif," ujarnya.
Para anggota DPD yang datang melaporkan gugatan ini berharap MK segera menindaklanjuti permohonan mereka karena tak lama lagi ada peralihan para anggota dewan pasca Pileg 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap