Suara.com - Ketua DPD Irman Gusman kecewa karena pembahasan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tidak akomodatif terhadap lembaganya sebagai salah satu pemangku kepentingan. Padahal UU tersebut juga mengatur para senator (perwakilan daerah) itu.
"Saya melihat UU MD3 itu artinya MPR, DPR, DPD, DPRD, pembahasannya kayak buat DPR aja tanpa mereka akomodasi yang harus dilakukan. Kayaknya UU itu banyak kelemahannya dan harus kita review. Khususnya yang berkaitan dengan DPD," katanya di rumah dinasnya, Senin (14/7/2014) malam, seusai buka puasa bersama.
Ia menambahkan, salah satunya diabaikannya keputusan Mahkamah Konstitusi No 92/PUU-X/2012 yang esensinya mengembalikan kewenangan DPD seperti diamanatkan dalam UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 22D, DPD memiliki kewenangan dalam mengajukan RUU setara dengan DPR dan Presiden yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah.
DPD memiliki kewenangan ikut membahas RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
DPD juga dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama, dan menyampaiakan hasilnya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Menurut Irman, UU MD3 hanya sepotong-sepotong mengakomodir kewenangan DPD yang telah dikembalikan melalui keputusan MK tersebut.
"Kalau soal kami, mengakomodasi putusan MK yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) itu tetapi yang dimasukan ke UU itu hanya sepotong-sepotong. Dan kami tidak puas," katanya.
Untuk itu, Irman Gusman menegaskan pihaknya akan mengkaji ulang UU MD3 dan akan minta mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bila tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Jadi besok kami akan rapat bamus (badan musyawarah DPD) jadi salah satunya kami akan membahas UU MD3," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR! Polda Metro Jaya Akan Pastikan Tertib
-
Hari Ini Bergerak Geruduk DPR, Demo Buruh KASBI Bakal Dijaga Ketat 1.464 Aparat
-
Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio
-
Lolos dari Sanksi Kode Etik, Adies Kadir Dapat Peringatan Keras dari MKD Sebelum Kembali Ngantor
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Pencarian Berakhir Pilu: Jasad Mahasiswa KKN UIN Semarang Ditemukan 10 Km dari Lokasi Hanyut
-
Detik-detik Kakak Adik di Kendal Ditemukan Lemas, 2 Minggu Jaga Jasad Ibu Cuma Minum Air Putih
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi