Suara.com - Ketua DPD Irman Gusman kecewa karena pembahasan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tidak akomodatif terhadap lembaganya sebagai salah satu pemangku kepentingan. Padahal UU tersebut juga mengatur para senator (perwakilan daerah) itu.
"Saya melihat UU MD3 itu artinya MPR, DPR, DPD, DPRD, pembahasannya kayak buat DPR aja tanpa mereka akomodasi yang harus dilakukan. Kayaknya UU itu banyak kelemahannya dan harus kita review. Khususnya yang berkaitan dengan DPD," katanya di rumah dinasnya, Senin (14/7/2014) malam, seusai buka puasa bersama.
Ia menambahkan, salah satunya diabaikannya keputusan Mahkamah Konstitusi No 92/PUU-X/2012 yang esensinya mengembalikan kewenangan DPD seperti diamanatkan dalam UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 22D, DPD memiliki kewenangan dalam mengajukan RUU setara dengan DPR dan Presiden yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah.
DPD memiliki kewenangan ikut membahas RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
DPD juga dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama, dan menyampaiakan hasilnya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Menurut Irman, UU MD3 hanya sepotong-sepotong mengakomodir kewenangan DPD yang telah dikembalikan melalui keputusan MK tersebut.
"Kalau soal kami, mengakomodasi putusan MK yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) itu tetapi yang dimasukan ke UU itu hanya sepotong-sepotong. Dan kami tidak puas," katanya.
Untuk itu, Irman Gusman menegaskan pihaknya akan mengkaji ulang UU MD3 dan akan minta mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bila tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Jadi besok kami akan rapat bamus (badan musyawarah DPD) jadi salah satunya kami akan membahas UU MD3," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
MBG Disorot: Ribuan SPPG Diduga Fiktif di Kepulauan Riau, DPR Minta Pengawasan Ketat
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
DPR Dorong Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya: Itu Bukan Sinyal yang Bagus!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama