Suara.com - LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perluden) mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Angraini mengatakan, UU MD3 dinilai bias gender karena menghapus kalimat “memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pemilihan alat kelengkapan dewan.
Menurut Titi, penghapusan kalimat tersebut membuat perempuan yang menjadi anggota dewan tidak bisa dipilih saat menentukan alat kelengkapan dewan.
“Memang, penentuan alat pelengkap dewan itu dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Namun, dengan dihapuskannya kalimat tersebut maka ruang bagi perempuan untuk bisa dipilih menjadi alat pelengkap dewan sama sekali hilang. UU MD3 ini sama sekali tidak memperhatikan keterwakilan perempuan,” kata Titi saat dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2014).
Titi mengakui, UU sebelumnya yang menyebut pemilihan alat pelengkap dewan harus memperhatikan keterwakilan perempuan juga belum maksimal. Namun, setidaknya UU tersebut masih memberi ruang bagi perempuan yang menjadi anggota dewan untuk bisa dipilih menjadi alat pelengkap dewan.
Titi menambahkan, Perludem dengan sejumlah aktivis perempuan dan juga para perempuan yang menjadi anggota DPR akan menyampaikan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (19/8/2014) pukul 11 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!