Suara.com - LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perluden) mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Angraini mengatakan, UU MD3 dinilai bias gender karena menghapus kalimat “memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pemilihan alat kelengkapan dewan.
Menurut Titi, penghapusan kalimat tersebut membuat perempuan yang menjadi anggota dewan tidak bisa dipilih saat menentukan alat kelengkapan dewan.
“Memang, penentuan alat pelengkap dewan itu dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Namun, dengan dihapuskannya kalimat tersebut maka ruang bagi perempuan untuk bisa dipilih menjadi alat pelengkap dewan sama sekali hilang. UU MD3 ini sama sekali tidak memperhatikan keterwakilan perempuan,” kata Titi saat dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2014).
Titi mengakui, UU sebelumnya yang menyebut pemilihan alat pelengkap dewan harus memperhatikan keterwakilan perempuan juga belum maksimal. Namun, setidaknya UU tersebut masih memberi ruang bagi perempuan yang menjadi anggota dewan untuk bisa dipilih menjadi alat pelengkap dewan.
Titi menambahkan, Perludem dengan sejumlah aktivis perempuan dan juga para perempuan yang menjadi anggota DPR akan menyampaikan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (19/8/2014) pukul 11 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK