Suara.com - LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perluden) mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Angraini mengatakan, UU MD3 dinilai bias gender karena menghapus kalimat “memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pemilihan alat kelengkapan dewan.
Menurut Titi, penghapusan kalimat tersebut membuat perempuan yang menjadi anggota dewan tidak bisa dipilih saat menentukan alat kelengkapan dewan.
“Memang, penentuan alat pelengkap dewan itu dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Namun, dengan dihapuskannya kalimat tersebut maka ruang bagi perempuan untuk bisa dipilih menjadi alat pelengkap dewan sama sekali hilang. UU MD3 ini sama sekali tidak memperhatikan keterwakilan perempuan,” kata Titi saat dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2014).
Titi mengakui, UU sebelumnya yang menyebut pemilihan alat pelengkap dewan harus memperhatikan keterwakilan perempuan juga belum maksimal. Namun, setidaknya UU tersebut masih memberi ruang bagi perempuan yang menjadi anggota dewan untuk bisa dipilih menjadi alat pelengkap dewan.
Titi menambahkan, Perludem dengan sejumlah aktivis perempuan dan juga para perempuan yang menjadi anggota DPR akan menyampaikan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (19/8/2014) pukul 11 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek