Suara.com - Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara, Mudarisin, mengatakan keberadaan tempat penampungan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesungguhnya dibolehkan, asalkan memiliki izin serta lulus studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
"Sebenarnya boleh hanya saja harus ada izin dan AMDAL, sedangkan ini (di Cilincing) tidak punya izin dan AMDAL," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara, Mudarisin, di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).
Pernyataan Mudarisin terkait dengan terbongkarnya lokasi penampungan limbah B3 ilegal yang berlokasi di daerah Marunda. Pengungkapan aktivitas di tempat tersebut dilakukan oleh tim Subdit III Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Mudarisin menambahkan tempat pengelolaan limbah B3 yang ideal ialah memiliki pagar beton di sekelilingnya, kemudian lantainya juga dilapisi beton sehingga tidak mengganggu lingkungan hidup sekitarnya.
"Kalau ada tumpahan limbah tidak langsung menyerap ke dalam tanah, yang bisa merusak air tanah," kata dia.
Terkait lokasi penampungan limbah B3 ilegal di Marunda, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, menjelaskan bahwa di sana digunakan untuk menampung oli bekas dari kapal laut.
Oli tersebut kemudian diolah lagi, lalu dijual ke pabrik-pabrik untuk bahan bakar tungku atau perapian.
Dari lokasi ilegal tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan tangki oli berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer yang sudah dimodifikasi, dua mesin pompa, satu kendaraan roda empat, 60 drum, serta oli bekas 190 liter.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi