Suara.com - Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara, Mudarisin, mengatakan keberadaan tempat penampungan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesungguhnya dibolehkan, asalkan memiliki izin serta lulus studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
"Sebenarnya boleh hanya saja harus ada izin dan AMDAL, sedangkan ini (di Cilincing) tidak punya izin dan AMDAL," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara, Mudarisin, di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).
Pernyataan Mudarisin terkait dengan terbongkarnya lokasi penampungan limbah B3 ilegal yang berlokasi di daerah Marunda. Pengungkapan aktivitas di tempat tersebut dilakukan oleh tim Subdit III Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Mudarisin menambahkan tempat pengelolaan limbah B3 yang ideal ialah memiliki pagar beton di sekelilingnya, kemudian lantainya juga dilapisi beton sehingga tidak mengganggu lingkungan hidup sekitarnya.
"Kalau ada tumpahan limbah tidak langsung menyerap ke dalam tanah, yang bisa merusak air tanah," kata dia.
Terkait lokasi penampungan limbah B3 ilegal di Marunda, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, menjelaskan bahwa di sana digunakan untuk menampung oli bekas dari kapal laut.
Oli tersebut kemudian diolah lagi, lalu dijual ke pabrik-pabrik untuk bahan bakar tungku atau perapian.
Dari lokasi ilegal tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan tangki oli berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer yang sudah dimodifikasi, dua mesin pompa, satu kendaraan roda empat, 60 drum, serta oli bekas 190 liter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok