Suara.com - Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara, Mudarisin, mengatakan keberadaan tempat penampungan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesungguhnya dibolehkan, asalkan memiliki izin serta lulus studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
"Sebenarnya boleh hanya saja harus ada izin dan AMDAL, sedangkan ini (di Cilincing) tidak punya izin dan AMDAL," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara, Mudarisin, di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).
Pernyataan Mudarisin terkait dengan terbongkarnya lokasi penampungan limbah B3 ilegal yang berlokasi di daerah Marunda. Pengungkapan aktivitas di tempat tersebut dilakukan oleh tim Subdit III Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Mudarisin menambahkan tempat pengelolaan limbah B3 yang ideal ialah memiliki pagar beton di sekelilingnya, kemudian lantainya juga dilapisi beton sehingga tidak mengganggu lingkungan hidup sekitarnya.
"Kalau ada tumpahan limbah tidak langsung menyerap ke dalam tanah, yang bisa merusak air tanah," kata dia.
Terkait lokasi penampungan limbah B3 ilegal di Marunda, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, menjelaskan bahwa di sana digunakan untuk menampung oli bekas dari kapal laut.
Oli tersebut kemudian diolah lagi, lalu dijual ke pabrik-pabrik untuk bahan bakar tungku atau perapian.
Dari lokasi ilegal tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan tangki oli berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer yang sudah dimodifikasi, dua mesin pompa, satu kendaraan roda empat, 60 drum, serta oli bekas 190 liter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas