Suara.com - Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara, Mudarisin, mengatakan keberadaan tempat penampungan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesungguhnya dibolehkan, asalkan memiliki izin serta lulus studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
"Sebenarnya boleh hanya saja harus ada izin dan AMDAL, sedangkan ini (di Cilincing) tidak punya izin dan AMDAL," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara, Mudarisin, di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).
Pernyataan Mudarisin terkait dengan terbongkarnya lokasi penampungan limbah B3 ilegal yang berlokasi di daerah Marunda. Pengungkapan aktivitas di tempat tersebut dilakukan oleh tim Subdit III Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Mudarisin menambahkan tempat pengelolaan limbah B3 yang ideal ialah memiliki pagar beton di sekelilingnya, kemudian lantainya juga dilapisi beton sehingga tidak mengganggu lingkungan hidup sekitarnya.
"Kalau ada tumpahan limbah tidak langsung menyerap ke dalam tanah, yang bisa merusak air tanah," kata dia.
Terkait lokasi penampungan limbah B3 ilegal di Marunda, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, menjelaskan bahwa di sana digunakan untuk menampung oli bekas dari kapal laut.
Oli tersebut kemudian diolah lagi, lalu dijual ke pabrik-pabrik untuk bahan bakar tungku atau perapian.
Dari lokasi ilegal tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan tangki oli berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer yang sudah dimodifikasi, dua mesin pompa, satu kendaraan roda empat, 60 drum, serta oli bekas 190 liter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026