Suara.com - Lima perusahaan pengelola limbah oli bekas di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang berhasil diringkus Polda Metro Jaya ternyata meraup untung hingga Rp300 juta sebulan
"Omzet mereka sebulannya Rp50 juta. Di sini kan ada lima perusahaan, jadi total bisa sampai Rp 250-300 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (19/8/2014).
Rikwanto mengatakan, oli bekas yang digunakan sebagai pengganti bahan bakar solar tersebut dijual kembali di daerah Jakarta, Bogor dan Sukabumi.
Para pelaku yang sudah beroperasi sekitar setahun, menurut Rikwanto, sengaja menampung oli bekas di lahan seluas satu hektar, yang pernah dipakai sebagai lokasi penyimpanan limbah dan tempat parkir kontainer.
"Dan sekarang jadi penampungan oli bekas tanpa ijin. Mereka sudah beroperasi selama 8-12 bulan," imbuhnya.
Sebelumnya, Subdit III Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berhasil membongkar penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak memilik ijin di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Oli bekas, sumbernya dari kapal-kapal yang ganti oli, oli bekasnya ditampung dan diolah kembali,” tutur Rikwanto.
Hasil olahannya di jual kembali ke pabrik-pabrik dan industri, untuk bahan bakar tungku dan perapian. Daerah tersebut harusnya dilapisi dengan beton, agar limbahnya tidak diserap tanah dan akhirnya mencemari air tanah.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sembilan tangki kapasitas 16.000 liter, 11 kontainer yang sudah di modifikasi, dua mesin pompa, satu kendaraan roda empat, 60 drum, serta oli bekas 190 liter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan