Suara.com - Ignatius Ryan Tumiwa mencabut permohonan pengujian Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tidak melegalkan upaya bunuh diri di Mahkamah Konstitusi.
"Klien kami tidak memperbaiki karena ingin mencabut permohonannya," kata Kuasa Hukum Ryan, Fransiska Indra Sari, saat sidang pengujian UU KUHP dengan agenda perbaikan permohonan di MK Jakarta, Selasa (26/8/2014)
Fransiska juga mengungkapkan bahwa kliennya sudah memiliki semangat hidup.
"Klien kami sudah memiliki semangat hidup, saat ini dia sibuk menulis. Dia ingin seperti JK Rolling (penulis cerita Harry Potter)," katanya.
Fransiska juga mengungkapkan bahwa Ryan tidak bisa datang sidang karena saat ini sedang sakit dengan menjalani perawatan di rumah sakit.
Mendengar pencabutan pengujian UU KUHP yang meminta melegalkan upaya bunuh diri ini, Ketua Majelis Hakim langsung mengucapkan syukur.
"Alhamdulillah, prinsipal anda mencabut permohonannya, karena pada sidang sebelumnya majelis hakim menasehati untuk memikirkan gugatannya tersebut," kata Aswanto.
Sedangkan Anggota Majelis Hakim Patrialis Akbar juga mengapresiasi pencabutan gugatan tersebut.
"Kami mengapresiasi, karena gugatan ini telah menjadikan kami keprihatinan," kata Patrialis.
Dia juga mengatakan bahwa pengujian Pasal 344 KUHP dengan batu uji beberapa pasal UUD 1945 semuanya menyatakan hak hidup.
"Pasal dalam UUD yang menjadi batu uji adalah hak hidup, bukan hak mati," kata Patrialis.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ryan Tumiwa menguji Pasal 344 KHUP terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.
Ryan mengaku depresi karena selama lebih dari setahun tidak memiliki pekerjaan sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan suntik mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!