Suara.com - Ignatius Ryan Tumiwa mencabut permohonan pengujian Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tidak melegalkan upaya bunuh diri di Mahkamah Konstitusi.
"Klien kami tidak memperbaiki karena ingin mencabut permohonannya," kata Kuasa Hukum Ryan, Fransiska Indra Sari, saat sidang pengujian UU KUHP dengan agenda perbaikan permohonan di MK Jakarta, Selasa (26/8/2014)
Fransiska juga mengungkapkan bahwa kliennya sudah memiliki semangat hidup.
"Klien kami sudah memiliki semangat hidup, saat ini dia sibuk menulis. Dia ingin seperti JK Rolling (penulis cerita Harry Potter)," katanya.
Fransiska juga mengungkapkan bahwa Ryan tidak bisa datang sidang karena saat ini sedang sakit dengan menjalani perawatan di rumah sakit.
Mendengar pencabutan pengujian UU KUHP yang meminta melegalkan upaya bunuh diri ini, Ketua Majelis Hakim langsung mengucapkan syukur.
"Alhamdulillah, prinsipal anda mencabut permohonannya, karena pada sidang sebelumnya majelis hakim menasehati untuk memikirkan gugatannya tersebut," kata Aswanto.
Sedangkan Anggota Majelis Hakim Patrialis Akbar juga mengapresiasi pencabutan gugatan tersebut.
"Kami mengapresiasi, karena gugatan ini telah menjadikan kami keprihatinan," kata Patrialis.
Dia juga mengatakan bahwa pengujian Pasal 344 KUHP dengan batu uji beberapa pasal UUD 1945 semuanya menyatakan hak hidup.
"Pasal dalam UUD yang menjadi batu uji adalah hak hidup, bukan hak mati," kata Patrialis.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ryan Tumiwa menguji Pasal 344 KHUP terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.
Ryan mengaku depresi karena selama lebih dari setahun tidak memiliki pekerjaan sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan suntik mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho
-
Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0
-
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?