Suara.com - Ignatius Ryan Tumiwa mencabut permohonan pengujian Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tidak melegalkan upaya bunuh diri di Mahkamah Konstitusi.
"Klien kami tidak memperbaiki karena ingin mencabut permohonannya," kata Kuasa Hukum Ryan, Fransiska Indra Sari, saat sidang pengujian UU KUHP dengan agenda perbaikan permohonan di MK Jakarta, Selasa (26/8/2014)
Fransiska juga mengungkapkan bahwa kliennya sudah memiliki semangat hidup.
"Klien kami sudah memiliki semangat hidup, saat ini dia sibuk menulis. Dia ingin seperti JK Rolling (penulis cerita Harry Potter)," katanya.
Fransiska juga mengungkapkan bahwa Ryan tidak bisa datang sidang karena saat ini sedang sakit dengan menjalani perawatan di rumah sakit.
Mendengar pencabutan pengujian UU KUHP yang meminta melegalkan upaya bunuh diri ini, Ketua Majelis Hakim langsung mengucapkan syukur.
"Alhamdulillah, prinsipal anda mencabut permohonannya, karena pada sidang sebelumnya majelis hakim menasehati untuk memikirkan gugatannya tersebut," kata Aswanto.
Sedangkan Anggota Majelis Hakim Patrialis Akbar juga mengapresiasi pencabutan gugatan tersebut.
"Kami mengapresiasi, karena gugatan ini telah menjadikan kami keprihatinan," kata Patrialis.
Dia juga mengatakan bahwa pengujian Pasal 344 KUHP dengan batu uji beberapa pasal UUD 1945 semuanya menyatakan hak hidup.
"Pasal dalam UUD yang menjadi batu uji adalah hak hidup, bukan hak mati," kata Patrialis.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ryan Tumiwa menguji Pasal 344 KHUP terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.
Ryan mengaku depresi karena selama lebih dari setahun tidak memiliki pekerjaan sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan suntik mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar