Suara.com - Ignatius Ryan Tumiwa mencabut permohonan pengujian Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tidak melegalkan upaya bunuh diri di Mahkamah Konstitusi.
"Klien kami tidak memperbaiki karena ingin mencabut permohonannya," kata Kuasa Hukum Ryan, Fransiska Indra Sari, saat sidang pengujian UU KUHP dengan agenda perbaikan permohonan di MK Jakarta, Selasa (26/8/2014)
Fransiska juga mengungkapkan bahwa kliennya sudah memiliki semangat hidup.
"Klien kami sudah memiliki semangat hidup, saat ini dia sibuk menulis. Dia ingin seperti JK Rolling (penulis cerita Harry Potter)," katanya.
Fransiska juga mengungkapkan bahwa Ryan tidak bisa datang sidang karena saat ini sedang sakit dengan menjalani perawatan di rumah sakit.
Mendengar pencabutan pengujian UU KUHP yang meminta melegalkan upaya bunuh diri ini, Ketua Majelis Hakim langsung mengucapkan syukur.
"Alhamdulillah, prinsipal anda mencabut permohonannya, karena pada sidang sebelumnya majelis hakim menasehati untuk memikirkan gugatannya tersebut," kata Aswanto.
Sedangkan Anggota Majelis Hakim Patrialis Akbar juga mengapresiasi pencabutan gugatan tersebut.
"Kami mengapresiasi, karena gugatan ini telah menjadikan kami keprihatinan," kata Patrialis.
Dia juga mengatakan bahwa pengujian Pasal 344 KUHP dengan batu uji beberapa pasal UUD 1945 semuanya menyatakan hak hidup.
"Pasal dalam UUD yang menjadi batu uji adalah hak hidup, bukan hak mati," kata Patrialis.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ryan Tumiwa menguji Pasal 344 KHUP terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.
Ryan mengaku depresi karena selama lebih dari setahun tidak memiliki pekerjaan sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan suntik mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram