Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Suroto alias Ade Sara (19) karena pengacara dua terdakwa mengaku baru menerima surat dakwaan.
Sidang yang semestinya dijadwalkan membacakan eksepsi atau keberatan hari ini, Selasa (26/8/2014), akhirnya ditunda hingga Selasa (2/9/2014), pekan depan.
"Bagaimana saudara penasihat hukum, sudah menerima dan mempelajari surat dakwaan," tanya Majelis Hakim Ketua, Absoro di persidangan.
"Kami baru menerima surat dakwaan dan baru mempelajarinya yang mulia," jawab Hendrayanto, pengacara dua terdakwa Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19).
Untuk mempersiapkan diri dalam mengajukan keberatan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada masing-masing pengacara kedua terdakwa.
"Tidak boleh tidak hadir dan tepat waktu," tegas Hakim Ketua Absoro.
Sebelum persidangan ditutup, pengacara Hafitd sempat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar bisa memberikan surat dakwaan yang asli.
"Yang Mulia, kami minta agar diberi surat dakwaan yang ali dari JPU, karena kami takut apa yang kami dapat tidak sesuai dengan aslinya," pinta pengacara Muhamad Syafri Noer kepada hakim.
Hakim mengizinkannya sambil memberikan peringatan kalau hal itu hanya untuk kepentingan pembelaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO