Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Suroto alias Ade Sara (19) karena pengacara dua terdakwa mengaku baru menerima surat dakwaan.
Sidang yang semestinya dijadwalkan membacakan eksepsi atau keberatan hari ini, Selasa (26/8/2014), akhirnya ditunda hingga Selasa (2/9/2014), pekan depan.
"Bagaimana saudara penasihat hukum, sudah menerima dan mempelajari surat dakwaan," tanya Majelis Hakim Ketua, Absoro di persidangan.
"Kami baru menerima surat dakwaan dan baru mempelajarinya yang mulia," jawab Hendrayanto, pengacara dua terdakwa Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19).
Untuk mempersiapkan diri dalam mengajukan keberatan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada masing-masing pengacara kedua terdakwa.
"Tidak boleh tidak hadir dan tepat waktu," tegas Hakim Ketua Absoro.
Sebelum persidangan ditutup, pengacara Hafitd sempat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar bisa memberikan surat dakwaan yang asli.
"Yang Mulia, kami minta agar diberi surat dakwaan yang ali dari JPU, karena kami takut apa yang kami dapat tidak sesuai dengan aslinya," pinta pengacara Muhamad Syafri Noer kepada hakim.
Hakim mengizinkannya sambil memberikan peringatan kalau hal itu hanya untuk kepentingan pembelaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Survei Kepuasan Tinggi, Profesor LIPI Soroti Geng Solo dan Menteri 'Nilai Merah' di Kabinet Prabowo
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi