Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Angelina Suroto alia Ade Sara (19) yang dilakukan sepasang kekasih, Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) terpaksa diundur tiga jam dari jadwal semula karena pengacara terdakwa telat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (25/8/2014).
Persidangan yang jadwalnya dimulai pada pukul 11.00 WIB, baru dimulai pada pukul 11.30 WIB dan langsung diskors oleh Majelis Hakim dan baru akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB nanti.
Rencananya sidang akan akan mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kedua terdakwa sendiri sudah lebih dulu tiba dan kini berada di ruang tunggu terdakwa hingga sidang dimulai.
Sebelum memulai persidangan, terdakwa Assyifa tak henti-hentinya mendaraskan ayat-ayat suci, sementara Hafitd tampak tenang dengan terus memejamkan matanya.
Asyifa yang megenakan seragam kejaksaan negeri Jakarta Pusat dengan nomor 034 ini, tidak sedikitpun memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan, dan hanya menunduk.
Mereka berdua didakwa membunuh Ade Sara dengan cara menyetrum, mencekik, serta menyumpal mulut Ade memakai kertas dan tisu.
Atas perbuatannya, Hafitd dan Assyifa dikenakan dakwaan pasal berlapis.
Untuk dakwaan primer, mereka dijerat dengan dengan delik pembunuhan terencana yang dilakukan bersama-sama, dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Adapun dalam dakwaan subsider, Hafitd dan Assyifa dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang pembunuhan secara bersama-sama. Dengan dakwaan ini, mereka berdua terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, dakwaan subsider lainnya untuk Hafitd dan Assyifa adalah Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman untuk delik ini adalah maksimal 9 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi