Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Angelina Suroto alia Ade Sara (19) yang dilakukan sepasang kekasih, Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) terpaksa diundur tiga jam dari jadwal semula karena pengacara terdakwa telat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (25/8/2014).
Persidangan yang jadwalnya dimulai pada pukul 11.00 WIB, baru dimulai pada pukul 11.30 WIB dan langsung diskors oleh Majelis Hakim dan baru akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB nanti.
Rencananya sidang akan akan mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kedua terdakwa sendiri sudah lebih dulu tiba dan kini berada di ruang tunggu terdakwa hingga sidang dimulai.
Sebelum memulai persidangan, terdakwa Assyifa tak henti-hentinya mendaraskan ayat-ayat suci, sementara Hafitd tampak tenang dengan terus memejamkan matanya.
Asyifa yang megenakan seragam kejaksaan negeri Jakarta Pusat dengan nomor 034 ini, tidak sedikitpun memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan, dan hanya menunduk.
Mereka berdua didakwa membunuh Ade Sara dengan cara menyetrum, mencekik, serta menyumpal mulut Ade memakai kertas dan tisu.
Atas perbuatannya, Hafitd dan Assyifa dikenakan dakwaan pasal berlapis.
Untuk dakwaan primer, mereka dijerat dengan dengan delik pembunuhan terencana yang dilakukan bersama-sama, dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Adapun dalam dakwaan subsider, Hafitd dan Assyifa dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang pembunuhan secara bersama-sama. Dengan dakwaan ini, mereka berdua terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, dakwaan subsider lainnya untuk Hafitd dan Assyifa adalah Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman untuk delik ini adalah maksimal 9 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret