Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Angelina Suroto alia Ade Sara (19) yang dilakukan sepasang kekasih, Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) terpaksa diundur tiga jam dari jadwal semula karena pengacara terdakwa telat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (25/8/2014).
Persidangan yang jadwalnya dimulai pada pukul 11.00 WIB, baru dimulai pada pukul 11.30 WIB dan langsung diskors oleh Majelis Hakim dan baru akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB nanti.
Rencananya sidang akan akan mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kedua terdakwa sendiri sudah lebih dulu tiba dan kini berada di ruang tunggu terdakwa hingga sidang dimulai.
Sebelum memulai persidangan, terdakwa Assyifa tak henti-hentinya mendaraskan ayat-ayat suci, sementara Hafitd tampak tenang dengan terus memejamkan matanya.
Asyifa yang megenakan seragam kejaksaan negeri Jakarta Pusat dengan nomor 034 ini, tidak sedikitpun memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan, dan hanya menunduk.
Mereka berdua didakwa membunuh Ade Sara dengan cara menyetrum, mencekik, serta menyumpal mulut Ade memakai kertas dan tisu.
Atas perbuatannya, Hafitd dan Assyifa dikenakan dakwaan pasal berlapis.
Untuk dakwaan primer, mereka dijerat dengan dengan delik pembunuhan terencana yang dilakukan bersama-sama, dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Adapun dalam dakwaan subsider, Hafitd dan Assyifa dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang pembunuhan secara bersama-sama. Dengan dakwaan ini, mereka berdua terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, dakwaan subsider lainnya untuk Hafitd dan Assyifa adalah Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman untuk delik ini adalah maksimal 9 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah