Suara.com - Setelah diperiksa sekian kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu menurut KPK terkait dua hal.
“Berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di gedung KPK, Rabu (3/9/2014).
Berkaitan dengan itu Bambang menambahkan, dugaan korupsi dan pemerasan itu diduga dilakukan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
“Pasca menjadi menteri, diperlukan dana operasional menteri yang lebih besar dan untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari dana yang dianggarkan, dilakukan beberapa hal kepada orang-orang yang di dalam. Supaya dana operasional jauh lebih besar,” tambah Bambang.
“Misalnya sebagai contoh, peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari feedback dari kegiatan satu pengadaan atau jasa konsultan. Misalanya juga, pengumpulan dari rekanan dana-dana dari program-program tertentu. Atau dilakukan beberapa kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu fiktif,” lanjut Bambang.
Bambang menambahkan, dana-dana dari yang terkumpul tersebut menurut hasil penyidikan bisa dikategorikan penyelewangan dengan nilai sekitar Rp9,9 Miliar.
“Yang menurut hasil penyelidikan bisa dikualifikasi sebagai penyahagunaan, nilainya itu untuk sementara sekitar Rp9,9 Miliar,” tutup Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus