Suara.com - Setelah diperiksa sekian kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu menurut KPK terkait dua hal.
“Berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di gedung KPK, Rabu (3/9/2014).
Berkaitan dengan itu Bambang menambahkan, dugaan korupsi dan pemerasan itu diduga dilakukan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
“Pasca menjadi menteri, diperlukan dana operasional menteri yang lebih besar dan untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari dana yang dianggarkan, dilakukan beberapa hal kepada orang-orang yang di dalam. Supaya dana operasional jauh lebih besar,” tambah Bambang.
“Misalnya sebagai contoh, peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari feedback dari kegiatan satu pengadaan atau jasa konsultan. Misalanya juga, pengumpulan dari rekanan dana-dana dari program-program tertentu. Atau dilakukan beberapa kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu fiktif,” lanjut Bambang.
Bambang menambahkan, dana-dana dari yang terkumpul tersebut menurut hasil penyidikan bisa dikategorikan penyelewangan dengan nilai sekitar Rp9,9 Miliar.
“Yang menurut hasil penyelidikan bisa dikualifikasi sebagai penyahagunaan, nilainya itu untuk sementara sekitar Rp9,9 Miliar,” tutup Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara