Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Mohammad Ali Mustofa Yakub mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
"Itu harus ditolak," kata Ali Mustofa kepada suara.com, Jumat (5/9/2014).
Gugatan terhadap Pasal 2 Ayat 1 dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Alasan mereka, antara lain, aturan dalam pasal itu telah menghalangi hak konstitusional warga untuk kawin beda agama, padahal jodoh adalah salah satu rahasia Allah SWT sehingga tidak ada yang bisa memastikan kelak akan mendapatkan pasangan hidup yang memeluk agama apa.
Ali menilai tujuan dari gugatan tersebut adalah untuk menjadikan Indonesia liberal, kemudian membolehkan perkawinan beda agama, dan perkawinan sejenis.
Ali menambahkan UU tentang Perkawinan mengacu kepada UUD 1945, dimana negara telah menjamin warganya menjalankan agamanya dan kepercayaannya.
"Jadi itu, sebagai orang Islam ya menjalankan ajaran Islam," kata Ali.
Ia mengatakan bila MK sampai mengabulkan gugatan tersebut, maka itu sama artinya bertentangan dengan UUD 1945.
"Tapi tidak tahu, apakah MK berani tolak atau tidak. Dari segi agama jelas tidak boleh. Dari segi UU juga harus ditolak," kata Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga