Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Mohammad Ali Mustofa Yakub mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
"Itu harus ditolak," kata Ali Mustofa kepada suara.com, Jumat (5/9/2014).
Gugatan terhadap Pasal 2 Ayat 1 dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Alasan mereka, antara lain, aturan dalam pasal itu telah menghalangi hak konstitusional warga untuk kawin beda agama, padahal jodoh adalah salah satu rahasia Allah SWT sehingga tidak ada yang bisa memastikan kelak akan mendapatkan pasangan hidup yang memeluk agama apa.
Ali menilai tujuan dari gugatan tersebut adalah untuk menjadikan Indonesia liberal, kemudian membolehkan perkawinan beda agama, dan perkawinan sejenis.
Ali menambahkan UU tentang Perkawinan mengacu kepada UUD 1945, dimana negara telah menjamin warganya menjalankan agamanya dan kepercayaannya.
"Jadi itu, sebagai orang Islam ya menjalankan ajaran Islam," kata Ali.
Ia mengatakan bila MK sampai mengabulkan gugatan tersebut, maka itu sama artinya bertentangan dengan UUD 1945.
"Tapi tidak tahu, apakah MK berani tolak atau tidak. Dari segi agama jelas tidak boleh. Dari segi UU juga harus ditolak," kata Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
-
Silsilah Keluarga Prabowo Subianto: Kakek Nenek Dimakamkan di Belanda
-
Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud
-
Profil Nanik S Deyang: Petinggi BGN Nangis Bongkar Borok Politisi Minta Proyek MBG
-
Pendidikan Nanik S Deyang: Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Petinggi Program MBG