Suara.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menargetkan per hari bisa menderek 20 sampai 30 unit kendaraan yang parkir liar di lima lokasi, yakni Tanah Abang, Kalibata City, Marunda, Beos, dan Jatinegara.
"Ini untuk memberi pelajaran kepada masyarakat agar parkir pada tempatnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (8/9/2014).
Pernyataan Syafrin terkait uji coba penertiban parkir liar dengan metode derek di lima lokasi yang dimulai hari ini.
Kendaraan yang terkena razia akan dikenai biaya retribusi Rp500 ribu per hari. Apabila pemiliknya tidak mengambil kendaraan yang ditahan di tempat penahanan dalam dua hari, retribusinya akan bertambah menjadi Rp1 juta.
Apabila tidak ingin kena hukuman, Syafrin minta kepada semua pengendara memarkirkan kendaraan di tempat semestinya.
"Jangan parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan. Silakan di lokasi yang ada, di dalam gedung atau di lokasi parkir resmi," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan walaupun lima lokasi tersebut menjadi prioritas penertiban, tidak tertutup kemungkinan petugas juga akan menindak kendaraan yang diparkir secara sembarangan di tempat-tempat lain.
Syafrin juga minta masukan dari masyarakat mengenai lokasi-lokasi yang digunakan untuk parkir liar sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Dalam operasi penertiban, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama dengan polisi, Garnisun, dan Bank DKI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan