Suara.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan bos narkoba yang mengendalikan dari balik penjara, Fredi Budiman.
"Tolak Kasasi," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam website MA Jakarta, Selasa, (9/8/2014).
Putusan tersebut diketok pada Senin (8/9/2014) oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai anggota dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa putusan dalam proses minutasi sehingga belum mengetahui pertimbangan hukum penolakan kasasi.
"Dengan ditolaknya kasasi ini maka kembali ke putusan sebelumnya," kata Ridwan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis hukuman mati Fredi Budiman karena terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan mati karena terbukti sebagai pemilik satu kontainer berisi 1,4 juta pil ekstasi yang didatangkan dari Cina.
Majelis hakim yang diketuai Aswandi ini menilai Fredi Budiman berusaha mengelabui petugas Pelabuhan Tanjung Priok dengan mendaftarkan barang miliknya sebagai akuarium impor dan pendendalian bisnisnya ini dijalankan dari balik jeruji LP Cipinang.
Terbongkarnya bisnis Fredi Budiman ini setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2012, berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat.
Barang tersebut di dapat dari sebuah kontainer yang dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012. Setelah sempat tertahan selama beberapa hari, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026
-
Laba SSIA Berbalik Positif Rp262,6 Miliar, Bisnis Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan
-
Viral Pasien BPJS Harus Menunggu 8 Jam di IGD, IDI: RS Tidak Bisa Mendeteksi Emergensi?
-
Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit