Suara.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan bos narkoba yang mengendalikan dari balik penjara, Fredi Budiman.
"Tolak Kasasi," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam website MA Jakarta, Selasa, (9/8/2014).
Putusan tersebut diketok pada Senin (8/9/2014) oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai anggota dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa putusan dalam proses minutasi sehingga belum mengetahui pertimbangan hukum penolakan kasasi.
"Dengan ditolaknya kasasi ini maka kembali ke putusan sebelumnya," kata Ridwan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis hukuman mati Fredi Budiman karena terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan mati karena terbukti sebagai pemilik satu kontainer berisi 1,4 juta pil ekstasi yang didatangkan dari Cina.
Majelis hakim yang diketuai Aswandi ini menilai Fredi Budiman berusaha mengelabui petugas Pelabuhan Tanjung Priok dengan mendaftarkan barang miliknya sebagai akuarium impor dan pendendalian bisnisnya ini dijalankan dari balik jeruji LP Cipinang.
Terbongkarnya bisnis Fredi Budiman ini setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2012, berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat.
Barang tersebut di dapat dari sebuah kontainer yang dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012. Setelah sempat tertahan selama beberapa hari, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat