Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang saat ini tengah digodok DPR hendaknya jangan dilakukan secara terburu-terburu atau dipaksakan. Hal itu dikatakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam siaran persnya, Jumat (12/9/2014).
"Sebaiknya RUU Pilkada dibahas dengan tenang, tanpa harus terburu-buru. Kita perlu duduk bersama, merenungkan serta mengevaluasi kembali, apakah proses pilkada selama ini sudah berjalan seperti yang diharapkan atau belum. Jika semua itu telah dilakukan maka pengesahan RUU akan membawa perubahan positif," katanya.
Dengan melakukan perenungan dan evaluasi, lanjut Paloh, setidaknya ada data yang bisa dipersandingkan dan diuji coba.
"Kalau belum ada maka kita sedang meraba. Dan dalam kondisi ini sebaiknya kita mengelaborasinya lebih jauh. Kalau dipaksakan tentu akan menjadi polemik berkepanjangan, yang bakal menguras energi dan waktu kita sebagai bangsa," terang Surya.
Pendiri Partai NasDem ini mengimbau agar DPR saat ini tidak memaksakan kelahiran RUU Pilkada.
"Sikap NasDem menyayangkan kalau saja ini dipaksakan kelahirannya," tandas Surya Paloh. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka