Suara.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya tidak dapat mencabut usulan pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah karena sudah dalam pembahasan cukup lama di DPR RI.
"Kok pemerintah yang mencabut, nggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR," kata Mendagri di kantornya, Jakarta, Kamis (11/9/2014)
Jika RUU Pilkada ini dibatalkan, maka pelaksanaan pilkada di tahun 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada merupakan salah satu dari tiga turunan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Mendagri pun menyiapkan dua pilihan yakni draf RUU Pilkada lewat DPRD dan secara langsung.
"Kami berikan dua opsi, pertama soal pilkada langsung dan yang kedua melalui DPRD, itu berlaku baik di provinsi maupun kabupaten-kota," tambah Gamawan.
Enam fraksi di DPR hingga kini masih ‘ngotot’ untuk menghapuskan mekanisme Pilkada lansung dan memilih Pilkada di tangan DPRD saja.
Keenam fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara itu, seluruh bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seuruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia mendesak Pemerintah untuk mencabut usulan RUU Pilkada yang masih dibahas oleh DPR RI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029