Suara.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya tidak dapat mencabut usulan pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah karena sudah dalam pembahasan cukup lama di DPR RI.
"Kok pemerintah yang mencabut, nggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR," kata Mendagri di kantornya, Jakarta, Kamis (11/9/2014)
Jika RUU Pilkada ini dibatalkan, maka pelaksanaan pilkada di tahun 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada merupakan salah satu dari tiga turunan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Mendagri pun menyiapkan dua pilihan yakni draf RUU Pilkada lewat DPRD dan secara langsung.
"Kami berikan dua opsi, pertama soal pilkada langsung dan yang kedua melalui DPRD, itu berlaku baik di provinsi maupun kabupaten-kota," tambah Gamawan.
Enam fraksi di DPR hingga kini masih ‘ngotot’ untuk menghapuskan mekanisme Pilkada lansung dan memilih Pilkada di tangan DPRD saja.
Keenam fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara itu, seluruh bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seuruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia mendesak Pemerintah untuk mencabut usulan RUU Pilkada yang masih dibahas oleh DPR RI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan