Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menangkap dua orang kurir yang membawa seberat 177 kilogram ganja dari Lamteba Aceh Besar.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo, Selasa, mengatakan salah satu tersangka yang diamankan itu berinisial MZ (27) petani yang merupakan warga Dusun Simpang Kursi Desa Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka lainnya adalah AZ (32), seorang sopir yang merupakan warga Jalan Tgk Chik Ditiro, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kedua pelaku tersebut diringkus aparat keamanan di Jalan Binjai Km 15, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu, (13/9/2014) sekira pukul 13.00 WIB.
"Kedua warga Aceh itu diamankan petugas Polresta Medan saat mengendarai mobil Avanza warna silver BK 1469 JG, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat," ucap Kombes Nico didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander.
Ia mengatakan, ratusan kilogram ganja yang dibawa kedua tersangka tersebut mereka dapat dari Acu, orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Lamteba Aceh Besar.
"Tersangka MZ dan AZ memperoleh ganja dari Acu, dan atas suruhan AB, yang juga DPO, saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro, Aceh Besar, ujarnya.
Kapolresta menambahkan, kedua kurir ganja tersebut mendapat upah dari AB, senilai Rp5.000.000,- per orang.
"Kedua tersangka dan beserta barang bukti seberat 177 kg ganja, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1469 JG, dan dua buah handphone merek Nokia dibawa ke Polresta Medan guna proses penyidikan selanjutnya," katanya.
Kombes Nico juga menjelaskan, kedua tersangka narkoba itu, dianggap melanggar pasal 114 (2) subs 112 (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini