Suara.com - Berkas perkara mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina dan mantan Hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke tahap dua alias (P21).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung
"Penyidik KPK sudah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke tahap penuntutan atau P21," Kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2014).
Pasti dan Ramlan sudah menandatangani pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum di KPK. Keduanya akan segera dipindahkan penahanannya ke Bandung. Selain itu, persidangan terhadap keduanya juga akan digelar di pengadilan Tipikor Bandung.
"Karena sudah dilimpahkan maka dengan sendirinya akan dipindahkan ke Sukamiskin," tambahnya.
Ramlan Comel terjerat dalam kasus suap pengurusan perkara Bansos Bandung karena menerima suap dari eks Walkot Bandung, Dada Rosada.
Ramlan adalah anggota majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Bansos Bandung di tingkat pertama. Sedangkan Pasti Serefina Sinaga adalah hakim Pengadilan Tinggi Jabar yang mengadili kasus Bansos Bandung saat bergulir di tingkat banding. Dia juga disebut menerima suap dari Dada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi
-
Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli