Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan anggota Dewan Perwakilan rakyat yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu, (20/9/2014).
Surat tersebut menurut Bambang dikirimkan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPK sudah membuat surat yang ditujukan kepada KPU dengan tembusan Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka," tambah Bambang.
Calon anggota DPR terpilih yang rencananya dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober dan menjadi tersangka korupsi di KPK adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dari Partai Demokrat dapil Bali dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.
"Salah satu alasannya, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan," ungkap Bambang.
Usulan penundaan pelantikan itu menurut Bambang juga dimaksud untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pun menyatakan bahwa seharusnya unsur moral menjadi hal esensial bagi anggota DPR.
"Anggota DPR merupakan simbol kepercayaan dan harapan rakyat sekaligus simbol demokrasi.Unsur moral menjadi sangat esensial bagi anggota DPR, apalagi ketika DPR kini sangat memerlukan legitimasi moral. Sehingga para tersangka dalam konteks ini tidak dilantik, demi lebih menjaga martabat institusi DPR," kata Busyro.
Selain Jero, masih ada tiga anggota DPR yang menjadi menjadi tersangka tapi akan dilantik menjadi anggota parlemen. Namun ketiga orang tersebut kasusnya ditangani oleh kejaksaan.
Mereka adalah Herdian Koosnadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Banten yang menjadi tersangka dalam pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011-2012.
Selanjutnya Idham Samawi dari PDIP dapil Yogyakarta yang menjadi tersangka dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul serta Marten Apuy juga dari PDIP dapil Kalimantan Timur yang sudah menjadi terpidana kasus dana operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 senilai Rp 2,67 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan
-
Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026
-
35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus
-
Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto
-
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT
-
Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'
-
Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol