Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan anggota Dewan Perwakilan rakyat yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu, (20/9/2014).
Surat tersebut menurut Bambang dikirimkan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPK sudah membuat surat yang ditujukan kepada KPU dengan tembusan Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka," tambah Bambang.
Calon anggota DPR terpilih yang rencananya dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober dan menjadi tersangka korupsi di KPK adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dari Partai Demokrat dapil Bali dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.
"Salah satu alasannya, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan," ungkap Bambang.
Usulan penundaan pelantikan itu menurut Bambang juga dimaksud untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pun menyatakan bahwa seharusnya unsur moral menjadi hal esensial bagi anggota DPR.
"Anggota DPR merupakan simbol kepercayaan dan harapan rakyat sekaligus simbol demokrasi.Unsur moral menjadi sangat esensial bagi anggota DPR, apalagi ketika DPR kini sangat memerlukan legitimasi moral. Sehingga para tersangka dalam konteks ini tidak dilantik, demi lebih menjaga martabat institusi DPR," kata Busyro.
Selain Jero, masih ada tiga anggota DPR yang menjadi menjadi tersangka tapi akan dilantik menjadi anggota parlemen. Namun ketiga orang tersebut kasusnya ditangani oleh kejaksaan.
Mereka adalah Herdian Koosnadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Banten yang menjadi tersangka dalam pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011-2012.
Selanjutnya Idham Samawi dari PDIP dapil Yogyakarta yang menjadi tersangka dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul serta Marten Apuy juga dari PDIP dapil Kalimantan Timur yang sudah menjadi terpidana kasus dana operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 senilai Rp 2,67 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs