Suara.com - Terdakwa kasus proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sarana olahraga Nasional(P3SON) dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Anas Urbaningrum hanya tertunduk sambil mencoret-coret lembaran putih yang terletak di atas pahanya ketika Majelis Hakim membacakan berkas putusan terhadap perkaranya.
Tampak Anas dengan serius menyimak apa yang dibacakan oleh Majelis hakim tersebut. Dalam membacakan berkas dakwaan, Majelis Hakim menilai Anas terbukti memiliki saham di Permai Group, perusahaan yang menurut Anas dalam persidangan sebagai perusahaan milik Muhamad Nazarudin.
Selain itu, Anas juga dinilai terbukti menerima uang dari PT Adhi Karya sejumlah dua Miliar dua ratus juta rupiah.
"Berdasarkan keterangan saksi Muhamad Nazarudin di persidangan bahwa terdakwa memiliki 30 persen saham di Permai Group. Meskipun disangkal oleh terdakwa, namun hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya sidik jari terdakwa berdasarkan laporan bareskrim Mabes Polri," kata salah satu hakim anggota di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(24/9/2014).
Sebelumnya, Anas berharap agar majelis hakim dapat memutuskan masalahnya dengan obyektif dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Hal itu disampaikannya karena dengan mempertimbangkan fakta yang ada dalam persidangan akan melahirkan keadilan.
"Kita menghormati pengadilan dan keputusan Majelis hakim, namun harus berdasarkan fakta yang terjadi dalam persidangan," kata Anas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?