Suara.com - Terdakwa kasus proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sarana olahraga Nasional(P3SON) dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Anas Urbaningrum hanya tertunduk sambil mencoret-coret lembaran putih yang terletak di atas pahanya ketika Majelis Hakim membacakan berkas putusan terhadap perkaranya.
Tampak Anas dengan serius menyimak apa yang dibacakan oleh Majelis hakim tersebut. Dalam membacakan berkas dakwaan, Majelis Hakim menilai Anas terbukti memiliki saham di Permai Group, perusahaan yang menurut Anas dalam persidangan sebagai perusahaan milik Muhamad Nazarudin.
Selain itu, Anas juga dinilai terbukti menerima uang dari PT Adhi Karya sejumlah dua Miliar dua ratus juta rupiah.
"Berdasarkan keterangan saksi Muhamad Nazarudin di persidangan bahwa terdakwa memiliki 30 persen saham di Permai Group. Meskipun disangkal oleh terdakwa, namun hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya sidik jari terdakwa berdasarkan laporan bareskrim Mabes Polri," kata salah satu hakim anggota di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(24/9/2014).
Sebelumnya, Anas berharap agar majelis hakim dapat memutuskan masalahnya dengan obyektif dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Hal itu disampaikannya karena dengan mempertimbangkan fakta yang ada dalam persidangan akan melahirkan keadilan.
"Kita menghormati pengadilan dan keputusan Majelis hakim, namun harus berdasarkan fakta yang terjadi dalam persidangan," kata Anas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular