Suara.com - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan menghadapi vonis di pengadilan Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang disambut ratusan pendukungnya.
Anas yang turun dari mobil tahanan disambut oleh pendukungnya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meneriakkan "Allah hu Akbar" dan organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan oleh Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Anas tiba dengan mengenakan baju putih lengan pendek dan rompi oranye tahanan KPK, rencananya akan memberikan pernyataan resmi, tapi batal berbicara kepada wartawan karena terjadi aksi dorong-mendorong antara HMI, PPI dan wartawan.
Di ruang sidang lantai 2 pengadilan Tipikor pun ramai dengan pendukung Anas yang beberapa di antaranya memakai kaus "Berani Adil Hebat" dalam lingkaran merah.
Logo tersebut mirip dengan seruan KPK "Berani Jujur Hebat". Salah satu orang yang mengenakan kaos tersebut adalah orang dekat Anas Gede Pasek Suardika.
Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana meyakini Anas bakal divonis bersalah.
"Pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum progresif perlu keberanian untuk membuat terobosan tanpa meninggalkan sisi kemanusiaan, Untuk itulah maka 'rawe-rawe rantas malang-malang puntung'," ungkap Yudi.
Rawe-rawe rantas malang-malang puntung artinya "Segala sesuatu yang merintangi maksud dan tujuan harus disingkirkan".
Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.
Tuntutan jaksa KPK berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?