Suara.com - Terdakwa Anas Urbaningrum meminta jaksa, hakim melakukan Mubahalah di akhir persidangan. Hal itu disampaikan Anas usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (24/9/2014).
“Saya sebagai terdakwa, Tim JPU, dan Majelis Hakim mengajak melakukan Mubahalah. Saya meyakini pembela saya, penuntut umum juga memiliki keyakinan dalam menulis. Majelis sudah juga mempertimbangkan,” kata Anas.
Pernyataan yang dilontarkan Anas itu sontak membuat pendukung Anas berteriak memberikan dukungan.
“Karena sebagai terdakwa saya yakin JPU yakin, Majelis yakin, mohon diizinkan di majelis ini mubahalah,” tambah Anas.
Namun Majelis Hakim tidak menggubris permintaan Anas tersebut dengan segera menutup persidangan itu dengan ketukan palu.
Perlu diketahui, Mubahalah merupakan suatu ajaran Islam yang pernah diajarkan Nabi Muhammad untuk mempertahankan kebenaran keyakinan yang dianut. Dalam praktik Mubahalah tersebut, kedua belah mempertahankan keyakinan yang dianut dengan cara berdoa untuk meminta dijatuhkan kutukan kepada salah satu pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular