Suara.com - Terpidana korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang Anas Urbaningrum menganggap vonis delapan tahun penjara dari hakim tidak adil.
“Saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Anas usai mendengarkan vonis di persidangan Tipikor, Rabu (24/9/2014).
Bekas Ketum Demokrat itu juga tidak langsung hendak menyatakan banding atas vonis hakim.
“Ini memang tentang terdakwa, tentang Anas, tapi saya mesti berdiskusi dengan keluarga. Mohon diizinkan untuk berkonsultasi untuk waktu berbicara dan istikhoroh,” ujar Anas lagi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Anas Urbaningrum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Majelis Hakim menyatakan, dari tiga dakwaaan yang diajukan jaksa, Anas hanya terbukti bersalah pada dakwaan primair pertama.
“Terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang berulang kali seperti dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Haswandi.
Sedangkan untuk dakwaan kedua dan ketiga, Hakim menyatakan Anas tidak bersalah.
Selain denda dan vonis, Anas juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp57.190.230.580 serta uang senilai 5,7 juta dolar Amerika.
“Apabila tidak mengganti dalam sebulan setelah keputusan tetap, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti, atau jikatidak bisa juga maka akan diganti pidana penjara dua tahun,” kata hakim lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka