Suara.com - Terpidana korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang Anas Urbaningrum menganggap vonis delapan tahun penjara dari hakim tidak adil.
“Saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Anas usai mendengarkan vonis di persidangan Tipikor, Rabu (24/9/2014).
Bekas Ketum Demokrat itu juga tidak langsung hendak menyatakan banding atas vonis hakim.
“Ini memang tentang terdakwa, tentang Anas, tapi saya mesti berdiskusi dengan keluarga. Mohon diizinkan untuk berkonsultasi untuk waktu berbicara dan istikhoroh,” ujar Anas lagi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Anas Urbaningrum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Majelis Hakim menyatakan, dari tiga dakwaaan yang diajukan jaksa, Anas hanya terbukti bersalah pada dakwaan primair pertama.
“Terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang berulang kali seperti dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Haswandi.
Sedangkan untuk dakwaan kedua dan ketiga, Hakim menyatakan Anas tidak bersalah.
Selain denda dan vonis, Anas juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp57.190.230.580 serta uang senilai 5,7 juta dolar Amerika.
“Apabila tidak mengganti dalam sebulan setelah keputusan tetap, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti, atau jikatidak bisa juga maka akan diganti pidana penjara dua tahun,” kata hakim lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik