Suara.com - Politisi Demokrat Gede Pasek Suardika menghormati vonis 8 tahun penjara untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasek yang merupakan Sekjen Perhimpunan Persatuan Indonesia (PPI) mengatakan, sikap Anas saat menghadapi vonis itu sangat tenang dan itu membuktikan bila Anas tidak salah.
"Saya bangga, beliau yang dengan tekanan dan masalah sebegitu kuat, bisa tenang. Saya rasa yang memperdayakan ini tidak bisa setenang Mas Anas," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Karib Anas ini menambahkan, vonis ini bukanlah akhir. Sebab, masih ada proses hukum selanjutnya.
"Masih ada etape selanjutnya. Kita hormati itu," tuturnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aswandi saat membacakan putusan, Rabu (24/9/2014).
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti