Suara.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menerangkan, tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan lolos dari jeratan hukuman yang ada. Sekalipun, tersangka korupsi itu dibela pengacara Superman.
Hal itu dikatakannya menanggapi putusan hukuman untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kasus korupsi.
"Vonis Anas dan para koruptor, kalau anda korupsi enggak usah cari lawyer papan atas. KPK harus kita dukung. Mereka (KPK) menjadikan tersangka alat bukti itu kuat. Terdakwa pasti terpidana. Superman pun lawyernya nggak akan bebas," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Sedangkan terkait vonis hakim, Ruhut enggan berkomentar sampai ada keputusan inchracht.
"Mengenai vonis 8 tahun, aku gak bisa komentar karena belum inchracht. Bahkan bisa jadi 10, contohnya anggie naik dua kali lipat," kata Ruhut.
Ruhut mengatakan, soal hukuman bagi koruptor yang terbaik adalah hukuman mati untuk efek jera, selama vonis penjara tidak berdampak banyak.
"Kan aku sudah bilang untuk tindakan korupsi, tembak mati saja. Aku dari dulu bilang," tuturrnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?