Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjajanto memuji keputusan majelis hakim yang memvonis Anas Urbaningrum dengan pidana delapan tahun penjara. Dia juga menilai bahwa ada hal yang menarik dalam putusan majelis hakim kali ini, karena ada pernyataan 'berlanjut dan berulang-ulang' di dalamnya.
"Pertama, KPK menghormati Putusan Hakim Tipikor dan memberikan apresiasi yang tinggi karena Majelis Hakim tetap independen dan obyektif ditengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis terdakwa.
"Kedua, ada yang sangat menarik dalam pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Rabu(24/9/2014).
Selain kedua hal tersebut masih ada tiga hal lain yang menurutnya juga sangat penting. "Ketiga, hal penting lainnya Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya itu dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya. Keempat, kekayaan Anas ternyata cukup fantastik dan dia dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih dari Rp57 Miliar dan lebih dari 5,2 juta dolar Amerika.
"Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta Ketua Partai beberapa tahun saja tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya," tambah Bambang.
Meskipun mengapresiasi putusan Majelis Halim, Bambang sangat yakin KPK akan mengajukan banding karena putusannya di bawah dua pertiga tuntutan Jaksa penuntut umum KPK.
"Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah dua per tiga tuntutan apalagi menurut kami dakwaan kesatu Primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan JPU," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik