Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ajakan Mubahalah Anas Urbaningrum terhadap Majelis Hamim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KPK menilai Mubahalah tidak ada dalam mekanisme persidangan. bahkan KPK menyarankan Anas agar melakukannya sendiri di depan teman-temannya.
"Kalau dalam persidangan tidak ada mekanisme itu, kemudian hakim menutup persidangan. Kalau dia mau bersumpah saja di depan teman-temannya," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Johan juga menampik kalau hal tersebut merupakan sebuah bentuk tindakan pelecehan yang dilakukan Anas terhadap Majelis Hakim dan KPK.
Namun menurutnya, alangkah baiknya Anas melakukan sumpah karena dapat disaksikam oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Coba tanya hakim, kami tidak merasa dilecehkan karena itu hak Anas untuk berbicara sendiri. Menurut saya sumpah saja sendiri di saksikan rakyat Indonesia," tambah juru bicara KPK.
Sedangkan terkait perbedaan pendapat antara Majelis Hakim, KPK menilai hal tersebut sangatlah wajar dan KPK menghormatinya. Meskipun berbeda pendapat, Majelis Hakim tetap menyatakan Anas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Kalau dissentting opinion memang ada beberapa perkara yang ada. kami sudah ada contohnya yang dijatuhkan kepada DS dan LH tidak hanya, menurut pandangan hakim itu harus dihormati juga. Tadi menurut hakim pasal 3 ayat 1. UU nomor 8 tahun 2010 terbukti secara sah dan meyakinkan, ada kata menarik berulang-ulang dan berkelanjutan berarti hakim yakin betul," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti