Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Anas Urbaningrum. Namun, hal tersebut akan dilakukan KPK setelah menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mempelajari pertimbangam majelis hakim.
Sementara itu, salah satu pimpinan KPK, Zulkarnaen secara terang-terangan sudah mengatakan akan melakukan banding di salah satu media. Dia menilai putusan Majelis hakim sangat ringan.
"Terkait dengan putusan memang ada dakwaan yang tidak dikabulkan yaitu dakwaan subsider pasal 11 dan kedua pasal 3 ayat satu UU Nomor 8 2010. Tentu kami akan mempelajari apa pertimbangan majelis hakim dalam memutus, kami ada waktu tujuh hari untuk banding atau tidak, saat ini KPK masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak karena JPU harus melapor dulu kepada pimpinan KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Dia menambahkan KPK menghormati putusan hakim meski harapan KPK tidak sesuai dengan kenyataan.
"Sejak awal kami sampaikan, kami menghormati putusan hakim, karena itu setelah dibacakan pertimbangan kemudian hakim menyimpulkan bahwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU," katanya lagi.
Anas Urbamingrum divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 300 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Selain itu Anas juga diwajibkan membayar denda yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp57 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?