Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Anas Urbaningrum. Namun, hal tersebut akan dilakukan KPK setelah menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mempelajari pertimbangam majelis hakim.
Sementara itu, salah satu pimpinan KPK, Zulkarnaen secara terang-terangan sudah mengatakan akan melakukan banding di salah satu media. Dia menilai putusan Majelis hakim sangat ringan.
"Terkait dengan putusan memang ada dakwaan yang tidak dikabulkan yaitu dakwaan subsider pasal 11 dan kedua pasal 3 ayat satu UU Nomor 8 2010. Tentu kami akan mempelajari apa pertimbangan majelis hakim dalam memutus, kami ada waktu tujuh hari untuk banding atau tidak, saat ini KPK masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak karena JPU harus melapor dulu kepada pimpinan KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Dia menambahkan KPK menghormati putusan hakim meski harapan KPK tidak sesuai dengan kenyataan.
"Sejak awal kami sampaikan, kami menghormati putusan hakim, karena itu setelah dibacakan pertimbangan kemudian hakim menyimpulkan bahwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU," katanya lagi.
Anas Urbamingrum divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 300 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Selain itu Anas juga diwajibkan membayar denda yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp57 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!