Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Anas Urbaningrum. Namun, hal tersebut akan dilakukan KPK setelah menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mempelajari pertimbangam majelis hakim.
Sementara itu, salah satu pimpinan KPK, Zulkarnaen secara terang-terangan sudah mengatakan akan melakukan banding di salah satu media. Dia menilai putusan Majelis hakim sangat ringan.
"Terkait dengan putusan memang ada dakwaan yang tidak dikabulkan yaitu dakwaan subsider pasal 11 dan kedua pasal 3 ayat satu UU Nomor 8 2010. Tentu kami akan mempelajari apa pertimbangan majelis hakim dalam memutus, kami ada waktu tujuh hari untuk banding atau tidak, saat ini KPK masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak karena JPU harus melapor dulu kepada pimpinan KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Dia menambahkan KPK menghormati putusan hakim meski harapan KPK tidak sesuai dengan kenyataan.
"Sejak awal kami sampaikan, kami menghormati putusan hakim, karena itu setelah dibacakan pertimbangan kemudian hakim menyimpulkan bahwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU," katanya lagi.
Anas Urbamingrum divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 300 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Selain itu Anas juga diwajibkan membayar denda yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp57 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti