Suara.com - Tim Advokasi Non-Litigasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyatakan bahwa tiga pejabat Unsoed yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hanyalah korban dari tersangka kasus korupsi bekas bendara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Mereka hanyalah korban dari Nazaruddin. Jadi rupanya kalau melihat kasusnya, siapapun yang duduk di situ pasti kena," kata anggota Tim Advokasi Non-Litigasi Unsoed Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Senin (29/9/2014).
Hibnu mengungkapkan, akan mengupayakan pembelaan terhadap tiga pejabat Unsoed yang ditahan Kejati Jateng atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan Unsoed senilai Rp10 miliar.
Ketiga pejabat tersebut, yakni Eko Haryanto (dosen/mantan Pembantu Rektor II Unsoed), Anjar Taruna Ari Sudewo (Pembantu Dekan II Fakultas Peternakan), dan Bondansari (dosen Fakultas Peternakan).
Menurut Hibnu, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan terkait upaya pembelaan terhadap ketiga orang itu.
"Kami upayakan paling tidak bagaimana nanti untuk bisa meringankan Pak Eko dan kawan-kawan," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan sudah ada penunjukan dari Rektor Unsoed terkait tim advokasi bagi Eko Haryanto dan kawan-kawan, dia mengaku belum mengetahui secara pasti.
Eko Haryanto cs ditahan Kejati Jateng sejak tanggal 23 September 2014.
Penahanan tersebut dilakukan usai pelimpahan berkas penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik mengatakan bahwa para tersangka diduga telah memanipulasi dana APBN yang diperuntukkan bagi paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan di Unsoed sebesar Rp28 miliar.
"Dari penghitungan, ternyata ada kerugian negara sekitar Rp10 miliar," katanya.
Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan tersebut, lanjut dia, terdapat pula barang bukti berupa uang sebanyak Rp440 juta.
Data yang dihimpun, kasus yang dihadapi Eko Haryanto dan kawan-kawan merupakan bagian dari rangkaian proyek pengadaan yang digarap salah satu anak perusahaan Muhammad Nazaruddin di beberapa universitas.
Dalam kasus tersebut, Eko Haryanto yang saat itu masih menjabat Pembantu Rektor II Unsoed disangka melakukan korupsi karena merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Anjar diduga sebagai Ketua Panitia Pengadaan, dan Bondan sebagai koordinator Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana