Suara.com - Tim Advokasi Non-Litigasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyatakan bahwa tiga pejabat Unsoed yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hanyalah korban dari tersangka kasus korupsi bekas bendara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Mereka hanyalah korban dari Nazaruddin. Jadi rupanya kalau melihat kasusnya, siapapun yang duduk di situ pasti kena," kata anggota Tim Advokasi Non-Litigasi Unsoed Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Senin (29/9/2014).
Hibnu mengungkapkan, akan mengupayakan pembelaan terhadap tiga pejabat Unsoed yang ditahan Kejati Jateng atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan Unsoed senilai Rp10 miliar.
Ketiga pejabat tersebut, yakni Eko Haryanto (dosen/mantan Pembantu Rektor II Unsoed), Anjar Taruna Ari Sudewo (Pembantu Dekan II Fakultas Peternakan), dan Bondansari (dosen Fakultas Peternakan).
Menurut Hibnu, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan terkait upaya pembelaan terhadap ketiga orang itu.
"Kami upayakan paling tidak bagaimana nanti untuk bisa meringankan Pak Eko dan kawan-kawan," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan sudah ada penunjukan dari Rektor Unsoed terkait tim advokasi bagi Eko Haryanto dan kawan-kawan, dia mengaku belum mengetahui secara pasti.
Eko Haryanto cs ditahan Kejati Jateng sejak tanggal 23 September 2014.
Penahanan tersebut dilakukan usai pelimpahan berkas penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik mengatakan bahwa para tersangka diduga telah memanipulasi dana APBN yang diperuntukkan bagi paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan di Unsoed sebesar Rp28 miliar.
"Dari penghitungan, ternyata ada kerugian negara sekitar Rp10 miliar," katanya.
Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan tersebut, lanjut dia, terdapat pula barang bukti berupa uang sebanyak Rp440 juta.
Data yang dihimpun, kasus yang dihadapi Eko Haryanto dan kawan-kawan merupakan bagian dari rangkaian proyek pengadaan yang digarap salah satu anak perusahaan Muhammad Nazaruddin di beberapa universitas.
Dalam kasus tersebut, Eko Haryanto yang saat itu masih menjabat Pembantu Rektor II Unsoed disangka melakukan korupsi karena merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Anjar diduga sebagai Ketua Panitia Pengadaan, dan Bondan sebagai koordinator Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu