Suara.com - Tim Advokasi Non-Litigasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyatakan bahwa tiga pejabat Unsoed yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hanyalah korban dari tersangka kasus korupsi bekas bendara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Mereka hanyalah korban dari Nazaruddin. Jadi rupanya kalau melihat kasusnya, siapapun yang duduk di situ pasti kena," kata anggota Tim Advokasi Non-Litigasi Unsoed Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Senin (29/9/2014).
Hibnu mengungkapkan, akan mengupayakan pembelaan terhadap tiga pejabat Unsoed yang ditahan Kejati Jateng atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan Unsoed senilai Rp10 miliar.
Ketiga pejabat tersebut, yakni Eko Haryanto (dosen/mantan Pembantu Rektor II Unsoed), Anjar Taruna Ari Sudewo (Pembantu Dekan II Fakultas Peternakan), dan Bondansari (dosen Fakultas Peternakan).
Menurut Hibnu, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan terkait upaya pembelaan terhadap ketiga orang itu.
"Kami upayakan paling tidak bagaimana nanti untuk bisa meringankan Pak Eko dan kawan-kawan," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan sudah ada penunjukan dari Rektor Unsoed terkait tim advokasi bagi Eko Haryanto dan kawan-kawan, dia mengaku belum mengetahui secara pasti.
Eko Haryanto cs ditahan Kejati Jateng sejak tanggal 23 September 2014.
Penahanan tersebut dilakukan usai pelimpahan berkas penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik mengatakan bahwa para tersangka diduga telah memanipulasi dana APBN yang diperuntukkan bagi paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan di Unsoed sebesar Rp28 miliar.
"Dari penghitungan, ternyata ada kerugian negara sekitar Rp10 miliar," katanya.
Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan tersebut, lanjut dia, terdapat pula barang bukti berupa uang sebanyak Rp440 juta.
Data yang dihimpun, kasus yang dihadapi Eko Haryanto dan kawan-kawan merupakan bagian dari rangkaian proyek pengadaan yang digarap salah satu anak perusahaan Muhammad Nazaruddin di beberapa universitas.
Dalam kasus tersebut, Eko Haryanto yang saat itu masih menjabat Pembantu Rektor II Unsoed disangka melakukan korupsi karena merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Anjar diduga sebagai Ketua Panitia Pengadaan, dan Bondan sebagai koordinator Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek