Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan penilaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan adanya ikatan psikologis antara saksi dan terdakwa dalam persidangan adalah tuntutan yang mengada-ada.
Hal tersebut disampaikannya karena, saksi tersebut tidak dihadirkan oleh dirinya dan penasihat hukumnya, melainkan dihadirkan oleh jaksa sendiri.
"Jaksa menilai bahwa adanya ikatan psikologis antara terdakwa dengan saksi, baik itu secada historis pekerjaan dan organisasi merupakan suatu tuntutan yang mengada-ada dan merupakan dalil yang dipaksakan," katanya di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Selain saksi yang memiliki ikatan psikologis, dia juga menilai bahwa dakwaan jaksa yang hanya berpatokan pada keterangan saksi Muhamad Nazarudin yang dinilainya sangat tidak layak.
Menurutnya, sejak awal Nazarudin ingin menyeret dan menjatuhkan dirinya dalam masalah yang dialaminya.
"Dakwaan jaksa yang hanya berpatokan pada keterangan Muhamad Nazaruddin, sangatlah tidak layak, karena sejak awal ingin menjatuhkan saya dalam kasus yang dialaminya dan istrinya, Neneng Sriwahyuni," tambah Anas.
Anas juga mengkritik defenisi politik yang disampaikan oleh jaksa. Menurutnya, korupsi politik adalah sebuah kebijakan yang awalnya untuk kebijakan publik namun akhirnya hanya untuk kepentingan orang tertentu atau kelompok tertentu saja.
Dia juga mengutip defenisi korupsi politik yang diambil dari salah satu kampus terkenal di dunia.
"Defenisi korupsi politik yang disampaikan jaksa sangat bernuansa politik, padahal sebenarnya korupsi politik adalah sebuah tindakan yang salah dilakukan seseorang pada saat dia berada dalam jabatannya, tentunya jabatan politik," tutup Anas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana