Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran resmi tentang penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah yang ditujukan bagi KPU Jawa Tengah dan KPU kabupaten/kota di provinsi setempat.
"Surat edaran bernomor 1600/KPU/X/2014 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI tertanggal 2 Oktober 2014 itu kami terima hari ini," kata anggota KPU Jateng Wahyu Setiawan di Semarang, Kamis (2/10/2014).
Keenam daerah yang Pilkadanya ditunda, yakni Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, dan Kota Surakarta akan menyelenggarakan pilkada pada Mei 2015 karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juli 2015.
Wahyu menjelaskan bahwa ada dua poin utama dalam surat edaran KPU RI itu, yang pertama adalah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir Juli 2015 dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun pelaksanaan agar menundanya.
"Penundaan pelaksanaan jadwal dan tahapan pilkada dilakukan sampai disahkannya Undang-Undang tentang Pilkada oleh Presiden RI," ujarnya.
Poin yang kedua, berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi pilkada agar KPU daerah tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan anggaran.
"Intinya, anggaran hibah pilkada tidak boleh digunakan dulu sesuai instruksi KPU RI," katanya.
Menurut dia, dengan adanya surat edaran KPU RI itu maka sudah ada kejelasan terkait dengan langkah yang harus dilakukan jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait dengan kelanjutan pengesahan UU tentang Pilkada melalui DPRD.
"Sebelumnya sejumlah KPU di daerah menanyakan serta minta kejelasan apakah meneruskan atau menunda pelaksanaan tahapan pilkada, dan sekarang sudah jelas ditunda," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!