Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I-A Denpasar, Bali, membenarkan telah mengeluarkan paspor Febri Andriansyah (27) yang menjadi korban mutilasi di Brisbane, Australia yang dikenal dengan nama Mayang Prasetyo.
"Memang betul paspor itu kami keluarkan sesuai akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga adalah Febri Andriansyah," kata Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas IA Denpasar, Saroha Manulang, di Denpasar, Selasa (7/10/2014).
Menurut dia, paspor dengan nomor W383811 itu dikeluarkan pada 7 Januari 2011 dan berlaku hingga 7 Januari 2016.
Dia menjelaskan bahwa Febri atau diketahui memiliki nama tenar, Mayang Prasetyo itu berasal dari Desa Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Kami mengeluarkan paspor itu bukan berdasarkan domisili tetapi sepanjang memenuhi syarat yang bisa dikeluarkan di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia," ucapnya.
Pria yang diduga transgender itu lahir di Tanjung Karang, 13 Februari 1987 itu merupakan anak dari pasangan Nuryanto dan Nining Sukarni.
Mayang Prasetyo menjadi korban mutilasi di sebuah apartemen di Brisbane, Australia pada Sabtu (4/10/2014) malam yang diduga dilakukan oleh kekasihnya bernama Marcus Peter Volke.
Saat hendak akan ditangkap oleh polisi, Marcus melarikan diri dan kemudian membunuh dirinya sendiri sekitar beberapa ratus meter dari tempat kejadian perkara.
Peristiwa tragis itupun mengguncang publik Australia mengingat korban ditemukan tewas dimutilasi dan beberapa potong tubuhnya direbus oleh pelaku. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak