Suara.com - Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Bali, I Wayan Pageh menyatakan, pihaknya tidak mempunyai data tentang Mayang Prasetyo (Febri Andriansyah), korban mutilasi di Australia.
“Di bank data tidak ditemukan data diri maupun catatan pernah mengeluarkan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) untuk yang bersangkutan, katanya di Denpasar, Selasa (7/10/2014).
Sedangkan terkait data dengan nama asli korban yakni Febri Andriansyah (27), dia menyatakan bahwa rekam jejak Febri di BP3TKI Bali juga tidak ada mengingat pembuatan KTKLN harus dilengkapi KTP asli dan surat dari orang tua.
"Dalam mengeluarkan KTKLN, harus ada KTP asli dan surat izin dari keluarga," katanya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa korban Febri Andriansyah atau Mayang Prasetyo dari Desa Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Lampung itu pernah bekerja sebagai seorang juru masak di sebuah kapal pesiar.
"Artinya dari sejak awal mereka (korban) bekerja tidak membekali diri dengan KTKLN. Mekanisme yang ada biasanya kalau ada KTKLN datanya ada di tempat kami dan kami wajib mengirimkan datanya seperti paspor, visa dan perjanjian kerja," imbuhnya.
Dia mengaku bahwa pihaknya telah dihubungi pada Senin (6/10/2014) sore oleh Kementerian Luar Negeri terkait data korban mutilasi di Brisbane itu.
"Kemlu menanyakan kepada kami karena korban berangkat dari Denpasar. Tetapi tidak terdaftar sebagai TKI dengan bukti KTKLN," ucapnya.
Mayang Prasetyo ditemukan tewas dimutilasi di apartemen milik kekasihnya di Brisbane, Australia. Pembunuhan itu diduga dilakukan oleh kekasihnya, Marcus Volke.
Marcus, saat akan ditangkap polisi, melarikan diri dan kemudian bunuh diri beberapa meter dari TKP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak