Suara.com - Setelah polisi menyebarkan foto ke masyarakat, Novel Bamukmin alias Habib Novel menyerahkan diri ke polisi. Novel adalah penanggungjawab aksi rusuh di depan DPRD DKI Jakarta beberapa hari yang lalu dan mengakibatkan sejumlah anggota polisi terluka.
"Ya, sekarang sedang diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Rabu (8/10/2014). Novel diperiksa di Sub Direktorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan kemungkinan setelah diperiksa, Novel yang statusnya sudah menjadi tersangka itu akan langsung ditahan.
Sebelumnya menyerahkan diri, Novel masuk DPO. Aksi rusuh tersebut dilakukan FPI untuk menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Joko Widodo.
Novel adalah satu dari 21 anggota FPI ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu ada juga yang disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait izin kepemilikan senjata tajam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi