Suara.com - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) siap menggunakan hak veto terhadap Undang-Undang (UU) yang diajukan DPR. Hak veto itu akan dia keluarkan bila UU tersebut dianggap tidak prorakyat.
"Kalau memang untuk kepentingan rakyat, kalau memang secara UU dan konstitusi itu memungkinkan, saya berani melakukan," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Hak veto adalah hak yang dimiliki presiden untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan Undang-Undang yang diusulkan DPR. Hal itu tersirat dalam Pasal 20 ayat (3) UUD 1945.
Hak veto ini bisa digunakan untuk menghadapi adanya wacana untuk mengamandemen UUD dan merevisi 122 undang-undang.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan ada 122 Undang-Undang yang harus ditinjau ulang karena dianggap menyimpang dari tujuan negara.
Dia pun mengatakan, anggota DPR yang berasal dari Koalisi Merahh Putih (KMP) harus memperjuangkan revisi Undang-Undang tersebut.
"Kita harus ubah semua Undang-Undang yang bersifat liberal," kata Ical, di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar
-
Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat
-
Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!
-
Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus
-
Efek Perang Iran: Kim Jong Un Makin Yakin Nuklir Adalah Kunci Selamat
-
Darurat Panic Buying, Pemerintah Jepang Jamin Pasokan Tisu Aman
-
Arus Balik Masih Tinggi, 52 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini