Undang-undang untuk menjaga simbolisme agama dari pegawai negeri sipil karena upaya Turki untuk menjadi negara sekuler modern.
Namun belakangan baru tahun 2013 larangan itu dicabut untuk mengatatasi kemungkinan perempuan tidak bisa berkarier dan mendapatkan pendidikan lebih tinggi.
5. Tunisia
Pada 1981 Tunisia melarang perempuan mengenakan busana Islami, termasuk jilbab, di sekolah-sekolah dan kantor-kantor pemerintahan.
Tapi larangan itu diabaikan sampai tahun 2006, ketika pemerintah menindak mereka yang mengenakan jilbab dalam upaya untuk mencegah ekstremisme.
6. Spanyol
Kota Barcelona merupakan satu, di antara lebih dari selusin kota yang melarang burqa di ruang publik seperti gedung dewan, pasar dan perpustakaan sejak tahun 2010.
Belakangan Mahkamah Agung Spanyol menggagalkan larangan itu. Sejumlah kota-kota kecil di Spanyol malah tetap melarang burqa Muslim.
7. Italia
Italia melarang burqa sudah sejak tahun 1970 karena masalah keamanan. Pemerintah secara teratur memperdebatkan pemberian hukuman khusus untuk wanita yang mengenakan burqa, niqab atau pakaian lain yang menutupi wajah.
Kerudung Islam juga telah dilarang di beberapa kota di Italia seperti Novara.
8. Jerman
Mengenakan kerudung Muslim tidak secara nasional dilarang di Jerman, tetapi pada tahun 2003 mahkamah konstitusi federal memutuskan, bahwa pemerintah dapat memberlakukan pembatasan tersebut pada guru sekolah.
Akibatnya, setengah dari 16 pemerintah negara bagian di Jerman melarang mengenakan kerudung dan jilbab.
Negara bagian Hesse melarang semua PNS mengenakan jilbab atau cadar pada tahun 2011.
9. Rusia
Pada 2013 wilayah Stavropol adalah daerah pertama yang memberlakukan larangan mengenakan burqa dan niqab yang dianggap penutup wajah Muslim. Wilayah Ticino juga melarang cadar di tempat umum.
Tapi di Chechnya, pemerintah setempat menentang kebijakan Rusia dan ketertiban perempuan Islam untuk jilbab di gedung-gedung negara.
10. Belanda
Pada tahun 2007 Belanda melarang cadar di sekolah-sekolah dan transportasi umum. Larangan itu telah diperluas hingga ke universitas dan profesi tertentu di mana tatap muka, komunikasi dan kontak mata diperlukan.
Staf pengadilan hukum juga dilarang memakai wajah-penutup Muslim atas dasar 'negara netralitas'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dari Lidi Sawit Jadi Cuan, Ketika Produk Sederhana Petani Indonesia Tembus Pasar Tiongkok
-
Tanpa Gaji Tetap, Kisah Penjaga Pantai Gaza Bertaruh Nyawa di Tengah Tawa Warga Palestina
-
Polri Klaim Situasi Nasional Pasca Demo 27 Agustus Kondusif: Aktivitas Berjalan Normal
-
Sempat Dikira Kondusif, Pramono Anung Kecewa Demo DPR Berujung Perusakan Fasilitas
-
Arti Tawon atau Lebah Membuat Sarang di Rumah Menurut Primbon
-
Demo Kondusif, Rupiah Berotot Hari Ini ke Level Rp17.693/USD
-
Tak Cuma Andalkan Mal, Digiplus Buka Free Standing Store Pertama untuk Kejar Pasar Gadget
-
Proyek LRT City Bakal Jalan Lagi
-
Raja Norwegia Harald V Meninggal Dunia, Pangeran Haakon Naik Tahta
-
Mulai September, BI Hilangkan Insentif Bank yang Kebanyakan Pegang Surat Berharga