Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangai peraturan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memberantas korupsi di bidang perhutanan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Menteri Kehutanan Chairul Tanjung (CT), MoU dibuat untuk membatasi ruang gerak pihak-pihak yang memanfaatkan lingkungan hutan untuk mencari keuntungan pribadi.
"Jadi hari ini saya datang sebagai Plt Menhut, karena akan tandatangan kerjasama antar beberapa kementerian, seperti Kemendagri, BPN dan institusi lain, Menteri PU. Agar pelaksanaan pemanfaatan hutan ke depannya lebih terkoordinasi dengan baik dan tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan negara kita untuk masa depan," kata CT di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).
CT mengungkap, nantinya, peraturan-peraturan dalam MoU tersebut akan dijadikan undang-undang melalui Menteri Kehakiman.
Selain CT, hadir pula Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supandji yang datang tak lama setelah CT.
Hendarman mengungkapkan, pertemuan ini dilakukan untuk upaya pencegahan. Tujuannya agar tak ada lagi korupsi di sektornya.
"Kita untuk pencegahan tujuannya," kata Hendarman.
Hendarman juga mengatakan, penandatanganan MoU merupakan inisiatif dari KPK. Tujuannya tak lain untuk mencegah korupsi di sektor kehutanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen