Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indarti sebagai saksi kasus dugaan korupsi sengketa pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah, Red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Agus Sutisna, Bupati Lebak periode 2014--2019 Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak Periode 2014--2019 Ade Sumardi, mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi.
Keduanya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
"Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan yang melekat dengan kedudukannya, bersama-sama dengan TCW (Tubagus Chaeri Wardana, Red) dan RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata juru bicara KPK Johan Budi pada 25 September 2014 lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sengketa pilkada di MK yang sudah menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, dan adik Ratu Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Kasus sengketa pilkada di MK tetap dikembangkan dan belum berhenti di titik yang hari ini," ujar Johan.
Dalam pertimbangan vonis Ratu Atut, hakim menyatakan bahwa Ratu Atut memang menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK yang berdasarkan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten dimenangkan Iti Oktavia.
Pemberian uang itu, karena Amir Hamzah mengikuti perintah Ratu Atut untuk mengurus sengketa pilkada tersebut dan mendekati Akil Mochtar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Kerahkan Dukungan dan Kawal Pencarian
-
4 Petugas Tumbang di Tengah Pemadaman Karhutla Muara Badak
-
Gelombang Panas dan Karhutla Ancam Upaya Dunia Perbaiki Kualitas Udara: Mengapa?
-
Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB, KPK Periksa Eks Dirut Yuddy Renaldi
-
MARRIAGETOXIN Season 2 Tayang Januari 2027, Misi Pernikahan Makin Rumit
-
Arti Mimpi Jadi Pengantin Menurut Pakar Spiritual, Benarkah Tanda akan Meninggal Dunia?
-
Konsumen Kembali Optimistis pada Agustus 2026
-
Serum Vitamin C Berubah Warna, Apakah Masih Boleh Dipakai?
-
Gen Z dan Fenomena Dating Fatigue: Saat Mencari Cinta Justru Bikin Lelah
-
Negara Indonesia Disebut Bakal Jatuh Miskin Pada 2027