Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indarti sebagai saksi kasus dugaan korupsi sengketa pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah, Red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Agus Sutisna, Bupati Lebak periode 2014--2019 Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak Periode 2014--2019 Ade Sumardi, mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi.
Keduanya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
"Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan yang melekat dengan kedudukannya, bersama-sama dengan TCW (Tubagus Chaeri Wardana, Red) dan RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata juru bicara KPK Johan Budi pada 25 September 2014 lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sengketa pilkada di MK yang sudah menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, dan adik Ratu Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Kasus sengketa pilkada di MK tetap dikembangkan dan belum berhenti di titik yang hari ini," ujar Johan.
Dalam pertimbangan vonis Ratu Atut, hakim menyatakan bahwa Ratu Atut memang menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK yang berdasarkan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten dimenangkan Iti Oktavia.
Pemberian uang itu, karena Amir Hamzah mengikuti perintah Ratu Atut untuk mengurus sengketa pilkada tersebut dan mendekati Akil Mochtar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029
-
Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco