Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta penangguhan penahanan terhadap "MA" tersangka penghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
"Proses hukum silahkan tetap berjalan tapi kami mintakan penangguhan penahanan," kata Fadli di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Terkait hal ini, pihaknya menyiapkan pengacara untuk MA, mendampingi pengacara MA sebelumnya. Ia pun membantah melakukan politisasi terhadap proses hukum MA.
"Ini bukan upaya intervensi terhadap hukum," ujarnya.
Dari penjelasan penyidik Bareskrim, menurut dia, kasus ini telah diproses dengan benar.
Fadli mengatakan MA yang ditemuinya di rutan Bareskrim, mengakui kesalahannya. MA pun sempat kaget karena terseret kasus ini.
Berdasarkan pengakuan MA kepadanya, Fadli mengatakan MA tidak memiliki tujuan apapun terkait postingan yang dia unggah di Facebook.
Menurut dia, kasus yang menimpa MA ini harus menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak menghina orang lain di media sosial.
Fadli mendatangi Bareskrim Polri bersama kedua orang tua MA. Mereka menjenguk MA yang kini mendekam di rutan Bareskrim.
Dalam kesempatan itu, Fadli juga sekaligus ingin menanyakan kelanjutan proses beberapa kasus yang dia laporkan ke Bareskrim terkait penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto selama masa Pilpres 2014 berlangsung.
Sebelumnya, MA ditangkap di rumahnya oleh kepolisian Mabes Polri, Kamis (23/10), karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook-nya. (Antara)
Berita Terkait
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah