Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta penangguhan penahanan terhadap "MA" tersangka penghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
"Proses hukum silahkan tetap berjalan tapi kami mintakan penangguhan penahanan," kata Fadli di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Terkait hal ini, pihaknya menyiapkan pengacara untuk MA, mendampingi pengacara MA sebelumnya. Ia pun membantah melakukan politisasi terhadap proses hukum MA.
"Ini bukan upaya intervensi terhadap hukum," ujarnya.
Dari penjelasan penyidik Bareskrim, menurut dia, kasus ini telah diproses dengan benar.
Fadli mengatakan MA yang ditemuinya di rutan Bareskrim, mengakui kesalahannya. MA pun sempat kaget karena terseret kasus ini.
Berdasarkan pengakuan MA kepadanya, Fadli mengatakan MA tidak memiliki tujuan apapun terkait postingan yang dia unggah di Facebook.
Menurut dia, kasus yang menimpa MA ini harus menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak menghina orang lain di media sosial.
Fadli mendatangi Bareskrim Polri bersama kedua orang tua MA. Mereka menjenguk MA yang kini mendekam di rutan Bareskrim.
Dalam kesempatan itu, Fadli juga sekaligus ingin menanyakan kelanjutan proses beberapa kasus yang dia laporkan ke Bareskrim terkait penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto selama masa Pilpres 2014 berlangsung.
Sebelumnya, MA ditangkap di rumahnya oleh kepolisian Mabes Polri, Kamis (23/10), karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook-nya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir