News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:09 WIB
Ilustrasi penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara yang diatur dalam KUHP Nasional. (Suara.com/Rendra)
Baca 10 detik
  • KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) akan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, setelah tiga tahun disahkan.
  • KUHP baru memuat pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, menimbulkan perdebatan mengenai batasan kritik.
  • Beberapa ahli menilai pasal penghinaan bertentangan dengan putusan MK 2006 yang menganggap aturan serupa di KUHP lama inkonstitusional.

Suara.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, setelah tiga tahun disahkan.

KUHP Nasional disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2023 lalu. Meski sudah disahkan selama tiga tahun, sejumlah polemik masih menuai pro dan kontra dalam produk hukum ini.

Misalnya, pasal soal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara yang diatur dalam KUHP Nasional. Ketentuan ini menjadi persoalan lantaran batasan yang dianggap bias antara penghinaan dengan penyampaian kritik.

Ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 KUHP yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Kemudian, ketentuan soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, diatur pada Pasal 240 dan 241 KUHP yang berbunyi:

Pasal 240:

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Infografis penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara yang diatur dalam KUHP Nasional. (Suara.com/Rendra)

Pasal 241

(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Batasan Bias antara Penghinaan dan Kritik

Kritik pedas datang dari Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari yang menegaskan bahwa seharusnya tidak ada batasan antara penghinaan dan penyampaian kritik untuk pejabat. Sebab, batasan antara penghinaan dan penyampaian kritik dianggap pasti bias.

“Sesuatu yang oleh publik dianggap sebagai kritik, akan tetap dianggap penghinaan. Karena yang diserang itu, yang dikritik itu kan pribadi. Begitu pribadinya merasa kritik, itu penghinaan. Jadi tidak bisa dibedakan kalau untuk pejabat publik,” kata Feri saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/1/2026).

“Untuk jadi pejabat, harus siap dihina, dikritik. Saya selalu menggunakan istilah bahwa Nabi saja dihina, masa pejabat tidak boleh dihina?” tegas dia.

Feri menjelaskan bahwa publik itu umumnya menyampaikan kritik dengan berbagai cara ketika merasa tidak nyaman dengan pejabatnya. Untuk itu, dia menegaskan bahwa pejabat seharusnya siap dengan kemungkinan mendapatkan kritik hingga penghinaan.

“Yang dikhawatirkan adalah penghinaan itu dianggap sebagai penghinaan karena itu adalah kebenaran yang sedang disampaikan oleh publik. Jadi, bagi saya ini pasal-pasal yang karet, yang sekali lagi tipologinya sangat kolonial,” tandas Feri.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menjelaskan mengenai pengecualian dalam ketentuan penghinaan presiden dan wakil presiden, yaitu jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Artinya, menyerang kehormatan, harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.

“Hanya saja, yang tetap menjadi kritik dari KUHP yang baru adalah apakah masuk pembelaan diri ataukah kepentingan umum dengan menyerang nama baik itu sendiri, itu kan sangat subjektif. Subjektif oleh aparat penegak hukumnya, oleh penyidik tentunya,” ujar Aan kepada Suara.com.

Menurut dia, fakta objektif mengenai ketentuan penghinaan presiden dan wakil presiden baru bisa didapatkan setelah adanya putusan persidangan. Namun, hal ini bisa menjadi proses

panjang yang harus dilalui tersangka dan terdakwa untuk membuktikan bisa atau tidak mereka dikecualikan dari ketentuan ini.

“Bisa habis itu sumber daya, psikologis, nama baik orang yang bersangkutan hanya untuk ini masuk ke dalam pengecualian yakni pembelaan diri atau ini masuk ke kritik tadi atau kepentingan umum, sehingga tidak bisa dipidana atau bisa dipidana karena masuk ke menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden atau pejabat pemerintah,” tutur Aan.

Lebih lanjut, Aan menilai batasan antara penyampaian kritik dan penghinaan dalam ketentuan-ketentuan ini ada pada isi yang disampaikan berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan atau sesuatu yang melekat dalam diri pejabat.

“Kalau menurut saya, batasnya adalah sepanjang kritik itu ditujukan kepada tugas dan fungsi dari jabatannya, bukan ditujukan kepada apa yang melekat pada diri pribadi seseorang itu, misalnya aspek fisiknya, aspek sifatnya, yang itu artinya menyerang individu,” ucap Aan.

“Kalau yang diserang adalah jabatannya karena melaksanakan tugas kewenangan dan fungsi, ya itu bukan merupakan menyerang kehormatan, itu merupakan murni kritik atas jabatannya itu,” tambah dia.

Senada, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut bahwa pada praktiknya, akan sangat sulit membedakan antara penyampaian kritik dengan penghinaan meskipun ada pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.

“Menurut kami, ini merupakan salah satu yang bermasalah di dalam KUHP baru, undang-undang nomor 1 tahun 2023. Karena mau bagaimanapun yang namanya kekuasaan, lembaga-lembaga negara, apalagi presiden, itu kan mereka menjalankan kekuasaan, pasti ada banyak orang yang tidak setuju, orang yang marah, orang yang merasa dirugikan. Itu sudah pasti karena tidak mungkin ada kekuasaan yang bisa memuaskan semua pihak,” papar Zaenur.

Dia menegaskan bahwa secara natural, kekuasaan tidak bisa memuaskan semua pihak. Kemudian, kekuasaan juga memiliki kecenderungan untuk korup. Terakhir, dia menegaskan bahwa kodratnya kekuasaan ialah untuk dikritik.

“Nah ekspresi kritik itu bermacam-macam, termasuk kritik itu yang berupa ekspresi yang dianggap menghina. Sehingga Lèse-majesté, penghinaan terhadap kepala negara itu menurut saya sama sekali tidak tepat untuk diatur,” tegas Zaenur.

Ilustrasi KUHP baru mulai berlaku. (Suara.com/Aldie)

Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sebenarnya sudah menyatakan ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP lama tidak konstitusional.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan pemberlakuan pasal-pasal KUHP lama mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden dalam alam demokrasi sudah tidak sesuai karena telah membungkam rakyat secara paksa dalam rangka menyampaikan pikiran dan pendapat kepada pemerintah yang merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Dengan begitu, MK menilai pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden secara nyata telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 , Pasal 28E Ayat (2), Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28J UUD 1945.

“Menyatakan isi Pasal 134 KUHP dan Pasal 136 bis serta Pasal 137 KUHP beserta penjelasannya adalah bertentangan/tidak sesuai dengan pasal Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 28J Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945,” demikian bunyi amar putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

“Menyatakan bahwa Pasal 134 KUHP dan Pasal 136 bis serta Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” lanjut putusan tersebut.

Dengan begitu, ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP Nasional justru dinilai bertentangan dengan putusan MK terdahulu yang bersifat tetap dan mengikat. Zaenur menegaskan bahwa pembentuk undang-undang seharusnya mengikuti putusan MK itu.

“Kalau sebuah undang-undang itu bertentangan dengan putusan MK, maka prinsip dasarnya dia telah melanggar konstitusi karena sudah ada tafsir resminya tetapi untuk menyelesaikan permasalah itu, harus diuji,” tegas Zaenur.

Sejumlah permohonan untuk menguji KUHP sudah diregister di MK. Untuk itu, Zaenur menilai MK seharusnya memutus perkara pada permohonan pengujian itu secara konsisten dengan putusan terdahulunya.

Load More